Prabowo-Hatta Siap Paparkan Ribuan Bukti Kecurangan
Sengketa Pilpres 2014

Prabowo-Hatta Siap Paparkan Ribuan Bukti Kecurangan

Dua ribuan saksi Prabowo akan diseleksi terlebih dahulu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Sahroni saat menyerahkan berkas-berkas perbaikan di MK, Kamis (7/8). Foto: RES
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Sahroni saat menyerahkan berkas-berkas perbaikan di MK, Kamis (7/8). Foto: RES
Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa secara resmi telah menyerahkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendatangi bagian kepaniteraan di lantai 1 Gedung MK sekitar pukul 11.00 WIB untuk menyerahkan materi permohonan yang sudah diperbaiki setebal 196 halaman yang sebelumnya 146 halaman.   

“Kami, tim hukum Prabowo-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB telah selesai menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat majelis MK kemarin berikut daftar 76 bukti kami sertakan dengan satu alat dengan setebal segini,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni usai menyerahkan materi perbaikan di Gedung MK, Kamis (7/8).

Sahroni mengklaim pihaknya memiliki puluhan ribuan bukti formulir model C-1 (rekap TPS) dari Sabang sampa Merauke. Bukti-bukti itu akan diuji di persidangan apakah sesuai atau berbeda dengan bukti versi C-1 di KPU. Menurut Sahroni, keputusan apakah bukti-bukti pemohon sesuai atau tidak dengan bukti-bukti KPU berada di tangan majelis MK.

“Bukti saksi 100 persen siap, kami siapkan sekitar 2.000 saksi yang ada. Tetapi, tentunya kami akan memilah mana saksi yang memiliki kapasitas dan berkualitas. Kalau 2.000 saksi diterima akan kita ajukan,” kata Sahroni.

Kuasa lainnya, Elza Syarif menegaskan selama libur Lebaran kemarin materi permohonan Prabowo-Hatta terus-menerus mengalami perubahan. “Sebelum sidang perdana kemarin sebetulnya 90 persen ada perbaikannya, yang salah ketik yang seharusnya nomor 2 kita ketik nomor satu. Itu manusiawi saja,” kata Elza.

“Kita sudah perbaiki semua bukti yang tadinya kosong sudah terketik semua termasuk 10 provinsi yang uraiannya kosong, sehingga bukti-buktinya bertambah. Tetapi materinya tetap sama, Insya Allah sudah lengkap semuanya.”  

Dia mengungkapkan secara substansi materi permohonan tidak mengalami perubahan. Hanya saja, ketika majelis menilai ada ketidaksinkronan antara posita (uraian alasan permohonan) dan petitum (tuntutan permohonan), Elza berdalih ada kekurangan yang memang belum dimasukkan dalam posita. “Sebetulnya bukan tidak sinkron, karena ada hal-hal yang belum masuk dalam posita, tetapi itu (petitum) semuanya sudah,” katanya.   

“Termasuk kata politis yang bersayap sudah kita perbaiki, misalnya pengkondisian, penggelembungan harus diubah dengan penambahan atau pengurangan, bukan penggembosan. Itu istilah kata-kata saja,” lanjutnya.

Elza mengatakan pihaknya siap dengan bukti dan data yang akan diungkap dalam persidangan. Terkait adanya ribuan saksi, kata Elza, sekitar 1000-an saksi akan diseleksi terlebih dahulu. Jumlah yang disebut Elza anehnya berbeda dengan jumlah yang disebut Sahroni. Misalnya, saksi yang melihat pelanggaran money politic, pembakaran termasuk saksi-saksi yang ada di setiap TPS akan diseleksi.

“Nantinya, terserah saja majelis hakim menentukan berapa jumlah saksi yang diperkenankan. Jika hakim sudah yakin dengan permohonan kita, tidak masalah. Tetapi, kalau hakim belum yakin tentu saksi kita jangan dibatasi,” harapnya.  

Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2014 kemarin, majelis MK banyak memberikan catatan terhadap materi permohonan Prabowo-Hatta. Salah satunya, majelis menilai adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum. Sebab, dalam posita hanya menguraikan kejanggalan/kecurangan secara umum, tetapi dalam petitum muncul beberapa permintaan (khusus) yang dalam posita tidak diuraikan.

Sesuai jadwal persidangan sengketa Pilpres ini akan kembali digelar pada Jum’at (8/8) besok untuk mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan para pihak. Mahkamah sendiri menentukan masing-masing pihak untuk tahap pertama menyiapkan masing-masing 50 saksi untuk didengarkan keterangannya.
Tags:

Berita Terkait