Ini Tiga Skenario Putusan PHPU Pilpres 2014
Sengketa Pilpres 2014

Ini Tiga Skenario Putusan PHPU Pilpres 2014

Kecurangan harus dibuktikan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Oleh:
ADY/CR-17
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) saat memimpin sidang PHPU, Rabu (6/8). Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) saat memimpin sidang PHPU, Rabu (6/8). Foto: RES
Rabu lalu (6/8), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU). Rencananya, persidangan akan berakhir pada 21 Agustus 2014. Banyak kalangan, termasuk anda mungkin, menantikan putusan seperti apakah yang akan dihasilkan oleh sembilan hakim MK.

Merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan MK No. 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan MK. Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.

Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan jika skenario putusan MK mengabulkan permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka akan muncul tiga kemungkinan. Pertama, MK menetapkan hasil pemilu presiden sesuai permintaan pemohon.

Kedua, MK memerintahkan pemungutan suara ulang secara nasional. Ketiga, MK memerintah penghitungan suara ulang. Keempat, MK memerintahkan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara ulang, tapi hanya di beberapa TPS saja. “Skenario putusan MK bisa jadi seperti itu,” kata Titi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut dia, putusan MK bisa saja menyatakan telah terbukti terjadi kecurangan, tetapi permohonan tetap diputuskan tidak dapat diterima. Hal ini, kata Titi, dapat terjadi jika kecurangan tersebut ternyata tidak mempengaruhi hasil Pemilu. Titi mengingatkan bahwa PHPU itu berkaitan dengan hasil Pemilu. Artinya, jika terjadi pelanggaran seperti kecurangan tetapi tidak berpengaruh terhadap hasil pemilu, maka tidak memenuhi kriteria PHPU itu sendiri.

Oleh karenanya, menurut Titi, pemohon harus membuktikan dua hal. Pertama, mereka harus membuktikan telah terjadi kesalahan dalam penghitungan rekapitulasi suara sebagaimana didalilkan pemohon. Kedua, pemohon harus membuktikan pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Kalau mereka tidak bisa membuktikan kedua hal itu, maka permohonannya tidak bisa diterima MK,” ujar Titi.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Hukum Perludem, Fadli Ramadhani berpendapat MK harus berani menerbitkan putusan sela, agar tidak menghabiskan energi. Pendapat Fadli ini merujuk pada pengalaman PHPU pemilu legislatif beberapa waktu, dimana banyak putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil.

“Jadi ditentukan saja, mana perkara yang bisa dilanjutkan, mana yang tidak bisa dilanjutkan sampai akhir,” tukasnya.

Sebagai catatan, wacana yang disampaikan Fadli sebelumnya pernah juga disuarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI). Melalui siaran pers, ILUNI FHUI meminta MK mengeluarkan putusan sela (provisi) tentang legal standing Prabowo-Hatta selaku pemohon.    

“Mahkamah Konstitusi harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo,” ujar Ketua Umum ILUNI FHUI, Melli Darsa.

Dua Jenis Kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan kecurangan yang didalilkan pemohon bisa saja terbukti dalam persidangan PHPU di MK. Namun, Asep mengingatkan bahwa kecurangan pemilu itu bisa dua kemungkinan. Kecurangan yang berhubungan dengan perolehan pemilu atau kecurangan yang tidak berhubungan dengan perolehan suara.

Jenis kecurangan yang pertama, menurut Asep, harus dibuktikan benar-benar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara, jenis kecurangan kedua, walaupun tidak berhubungan dengan perolehan suara, tetapi tetap dapat diproses secara pidana.

“Ketika tidak TSM (terstruktur, sistematis, dan masig) buat apa diadili toh tidak akan mempengaruhi pada hasil suara akhir. Misalnya dari beberapa puluh ribu TPS hanya beberapa puluh yang curang, tidak akan dilanjutkan, toh tidak akan mempengaruhi hasil suara akhir ketika ada pemungutan suara ulang,” papar dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Tags:

Berita Terkait