Kelalaian Supir Bus, Tanggung Jawab PO Bus
Berita

Kelalaian Supir Bus, Tanggung Jawab PO Bus

Majelis hanya memutuskan mengganti kerugian sebesar kerugian kerusakan motor.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES (Ilustrasi)
Foto: RES (Ilustrasi)
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor sudah banyak terjadi. Seperti nasib naas yang menimpa Masvindra Wahyu Pratama (24), warga Desa Grobogan Lumajang yang tewas tertabrak Bus.  Tabrakan maut ini terjadi pada Minggu, 6 Januari 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, saat alumnus Poltek Universitas Brawijaya Malang ini mengendarai sepeda motor Honda berplat nomor N-3925 ZU di Jalan Leces/Malasan, Probolinggo Jawa Timur.

Kala itu, Wahyu dalam perjalanan menuju rumahnya. Dari arah berlawanan, motor yang dikendarai Wahyu tiba-tiba ditabrak Bus Ladju yang dikemudikan Mohamad Deky Apriyanto.  Bus yang tengah melaju dengan kecepatan tinggi mengakibatkan Wahyu mengalami luka cukup serius hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Probolinggo. Sementara sepeda motor yang dikendarai Wahyu mengalami rusak berat pada bagian knalpot, stir bengkok, dan bagian lain. Alhasil, sang supir telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo karena kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat hampir, orang tua Wahyu, Masilah Asnawie dan Erna Wahyu melalui kuasa hukumnya pun melayangkan gugatan ganti kerugian secara perdata ke Pengadilan Negeri Pasuruan pada Februari 2013. Gugatan ditujukan kepada perusahaan PO Bus Ladju (Tergugat I), Didik Purnomo/pemilik PO Bus Ladju (Tergugat II), dan sang supir selaku turut tergugat. Orang tua Wahyu menilai perbuatan tergugat dan turut tergugat yang mengemudikan Bus Ladju yang menabrak sepeda motor Wahyu dari arah berlawanan hingga tewas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Selain melanggar marka jalan dan batas kecepatan, perbuatan itu bentuk ketidakhatian-hatian sang supir yang melanggar Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPer. Karenanya, orang tua Wahyu menuntut ganti kerugian materil dan immaterial yang totalnya 11,065 miliar. Yakni, kerugian material berupa kerusakan motor sebesar Rp 15,5 juta; penguburan sebesar Rp 50 juta; dan biaya pengasuhan dan pendidikan Rp 1 miliar serta kerugian immaterial (stres berat) sebesar Rp10 miliar.            

Merugikan Penggugat
Akhirnya, majelis yang diketuai Syaifullah beranggotakan Wahyu Widuri dan Suci Astri Pramawati hanya mengabulkan gugatan itu untuk sebagian. Majelis berkesimpulan perbuatan PO Bus Ladju dan Mohamad Deky Apriyanto (turut tergugat) merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Para tergugat pun dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan tunai sebesar Rp 8 juta.

“Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas pada 6 Januari 2013 yang mengakibatkan kematian anak kandung penggugat,” demikian bunyi amar putusan bernomor 4/Pdt.G/2013/PN Psr tertanggal 26 September 2013.                

Atas dasar keterangan saksi Faisol dan Suhariyanto terungkap Mohamad Deky telah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu. Setelah kecelakaan itu, kedua saksi sempat membawa Wahyu ke rumah sakit dengan mobil ambulance dengan biaya Rp 800 ribu, tetapi nyawanya tidak tertolong. Atas perintah bos PO Bus Ladju, kedua saksi - yang merupakan saudara sepupu Mohamad Deky - sempat mengantarkan uang sebesar Rp 2 juta, beras 1 sak, air mineral 1 dus, 1 pres rokok kepada penggugat.         

Majelis berpendapat terdapat hubungan hukum antara PO Bus Ladju dan Mohamad Deky sebagai supir karena penghasilan Mohamad Deky atas dasar perintah dari PO Bus Ladju. Kesalahan Mohamad menabrak Wahyu dinilai tidak terlepas dari kesalahan PO Bus Ladju. Sebab, peristiwa tabrakan itu saat Mohamad menjalankan perintah PO Bus Ladju.

Majelis merujuk Pasal 1367 KUHPer telah menentukan majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Selain itu, Pasal 234 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang, pemilik barang, dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

“Turut Tergugat telah melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan anak penggugat meninggal, sehingga Tergugat I dan Tergugat II dianggap pula melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian para penggugat,” ujar majelis dalam pertimbangan hukumnya.

Namun, tuntutan ganti kerugian materil tidak seluruh dikabulkan majelis. Pasalnya, tidak ada bukti yang jelas mengenai kerugian yang telah dikeluarkan oleh para penggugat akibat kecelakaan tersebut. Dirasa tidak adil jika seluruh biaya akibat kecelakaan yang diperhitungkan sebesar Rp 1,065 miliar dibebankan seluruhnya kepada PO Bus Ladju.  

Meski begitu, majelis menentukan biaya kerugian atas kerusakan motor itu secara pantas sebesar Rp 8 juta yang dibebankan kepada PO Bus Ladju. Alasannya, motor  itu keluarannya tahun 2011 yang sudah dipakai selama 2 tahun. Faktanya, para tergugat pun sudah mengeluarkan biaya ambulance sebesar Rp 800 ribu dan memberi uang santunan sebesar Rp 2 juta, beras 1 sak, air mineral 1 dus, 1 pres rokok kepada penggugat.

Majelis pun menolak tuntutan ganti rugi immaterial yang totalnya sebesar 10 miliar. Menurut majelis hal yang sangat manusiawi jika penggugat merasa stres berkepanjangan akibat kematian anaknya dan tak sebanding (etis) jika nyawa harus diganti dengan uang berapapun besarnya. Lagipula, tabrakan yang mengakibatkan meninggalnya anak penggugat telah “dibayar” dengan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana Mohamad Deky melalui putusan PN Kraksaan.
Tags:

Berita Terkait