KPU Menilai Permohonan Prabowo-Hatta Kabur
Sengketa Pilpres 2014

KPU Menilai Permohonan Prabowo-Hatta Kabur

KPU juga mengkritik perbaikan permohonan memuat banyak materi baru di luar masukan/saran dari Mahkamah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution berdiri saat menyampaikan jawaban atas permohonan Prabowo-Hatta, Jumat (8/8). Foto: RES
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution berdiri saat menyampaikan jawaban atas permohonan Prabowo-Hatta, Jumat (8/8). Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon membantah seluruh tuduhan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menilai permohonan Prabowo-Hatta tidak jelas alias kabur. Pasalnya, uraian perolehan suara menurut versi Prabowo-Hatta yang mengklaim memperoleh 67.139.153 suara (50,25 persen) tidak dirinci secara jelas. Tiba-tiba pemohon langsung mengklaim perolehan suara di tingkat provinsi tanpa uraian kesalahan penghitungan suara termohon secara berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi.  

“Semua bagian permohonan tidak ada sedikitpun uraian yang jelas rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS, PPS, PPK, kabupaten/kota berapa perolehan suara pemohon dan termohon. Karenanya, perolehan suara versi pemohon pada tingkat provinsi itu tak berdasar atau kabur karena tak jelas dasar penghitungannya,” kata salah satu tim KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jum’at (8/8).  

Menurut Ali, klaim pemohon bahwa terjadi penambahan suara sebesar 1,5 juta suara untuk pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang berimbas berkurangnya perolehan suara Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara, tidak diuraikan secara jelas dimana, kapan, dan bagaimana cara penambahan suara itu? Pemohon pun tak menguraikan kapan, dimana, dan bagaimana pengurangan suara pemohon itu terjadi?

“Ini tak sejalan dengan petitum yang mengklaim mendapat 67,139 juta suara, jika suara pemohon berkurang 1,2 juta seharusnya perolehan suara pemohon 63.776.444 juta suara. Jika perolehan suara ini diakumulasi, perolehan suara Jokowi-JK tetap unggul dari Prabowo-Hatta,” paparnya.

Pihak Termohon berkesimpulan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan karena tidak menguraikan secara jelas letak kesalahan penghitungan suara oleh termohon dan penghitungan suara yang benar menurut versi pemohon. Sepatutnya, kata Ali, permohonan ini tidak dapat diterima.  

KPU juga mengkritik perbaikan permohonan memuat banyak materi baru di luar masukan/saran dari Mahkamah. Misalnya, masuknya uraian bagian Pemilu Pilpres Cacat Hukum; Pelanggaran Pilpres yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif meliputi pengabaian DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilu) sebagai dasar penyusunan DPS dan DPT, mobilisasi pemilih melalui data pemilih tambahan hampir di seluruh Indonesia, penekanan pejabat daerah, rekayasa penyelenggara, politik uang.

“Petitum pemohon juga mengalami tambahan yang meminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 (Jokowi-JK), perintah pemungutan suara ulang di TPS seluruh Indonesia atau setidaknya di 48.165 TPS seluruh Indonesia,” bebernya.

Demikian pula, pemohon tak bisa menguraikan kapan, dimana saja, dan bagaimana termohon melakukan pelanggaran secara terencana, terstruktur, sistematis, dan masif. Faktanya, pemohon tidak mampu menunjukkan perencanaan matang, keterlibatan termohon dari berbagai tingkatan pemilu atas pelanggaran yang dituduhkan, pihak-pihak yang terlibat lebih rinci termasuk masing-masing perannya.

“Termohon  menjunjung tinggi prinsip independen dalam penyelenggaraan pemilu yang telah berlaku secara adil terhadap seluruh pasangan capres dan cawapres. Dengan demikian, dalil pemohon terjadi pelanggaran secara TSM tidak berdasarkan fakta hukum yang jelas dan cendrung fitnah. Menolak permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan benar hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU,” tuntutnya.

Kelemahan UU
Pada sesi memberi tanggapan, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan permohonan ini ada hal yang mesti dilengkapi. Misalnya, di TPS, PPS, atau PPK mana saja terdapat pengurangan atau penambahan suara itu, dan siapa saja yang melakukan? “Kalau kemarin ketahuan Bawaslu tidak akan tinggal diam, dan akan memproses secara pidana,” kata Nasrullah.

“Kami tentu memberikan keterangan jika memang ada uraian secara lengkap disampaikan pemohon terkait perolehan angka-angka.”  

Terkait DPT, Nasrullah mengatakan sejak awal Bawaslu mengingatkan ada sisi perbedaan antara UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang tidak dinamis menjawab proses pemilu kekinian. Berbeda dengan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang memberi ruang seseorang tentang hak yang belum terdaftar di DPT agar mereka bisa ditampung di daftar pemilih khusus.

“UU No. 42 Tahun 2008 tidak mampu menjawab itu. Maka, KPU berinisiatif memasukkan yang belum terdaftar di DPT ke dalam daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait