Masalah Kotak Suara Dipertimbangkan MK di Putusan Akhir
Utama

Masalah Kotak Suara Dipertimbangkan MK di Putusan Akhir

MK izinkan KPU membuka kotak suara dengan syarat, harus melibatkan panwaslu.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jumat (8/8). Foto: RES
Sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jumat (8/8). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara tersegel berdasarkan surat permintaan KPU bernomor 1455/KPU/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 Perihal Penyusunan Alat Bukti PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. Pembukaan kotak suara ini untuk mengambil bukti formulir C-1, C-1 Plano, DPT, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam sidang sengketa pilpres.     

“Mengizinkan Termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dalam kotak suara yang tersegel untuk digunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan dan mengundang Bawaslu/Panwaslu,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan ketetapannya di ruang sidang MK, Jumat (8/8).

Terkait dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang diajukan Termohon sebelum adanya ketetapan MK, Hamdan mengatakan majelis MK akan mempertimbangan dalam putusan akhir. Ditegaskan Hamdan, ketetapan MK dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada hari ini berdasarkan rapat permusyawaratan hakim.

Hamdan mengatakan pembukaan kotak suara harus melibatkan Panwaslu sesuai tingkatannya. Selain itu. pembukaan kotak suara juga harus disertai berita acara yang memuat keterangan dokumen-dokumen apa saja yang diambil untuk dihadirkan di ruang sidang MK. Hamdan menyarankan agar KPU meminta pengamanan aparat Polri saat membuka kotak suara.

Sebelumnya, pemohon Prabowo-Hatta mempersoalkan SE KPU No. 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara di semua TPS seluruh Indonesia. Pembukaan kotak untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS) itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab,seluruh tahapan Pilpres 2014 telah selesai.

Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Pemohon, Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelumnya ilegal, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti. “Setelah rekapitulasi di tingkat TPS/PPS/PPK, kemudian dibuka lagi ilegal karena tidak disaksikan saksi dua pasangan calon dan Panwaslu,” kata Alamsyah di Gedung MK.

Dia menjelaskan permohonan pembukaan yang diajukan ke MK baru diajukan pada tanggal 4 Agustus 2014. Karenanya, kotak suara yang dibuka pada 31 Juli lalu setelah tahapan pilpres selesai tidak dibenarkan menurut undang-undang. “Sesuai penetapan MK, sejak hari ini pembukaan kotak suara mulai diizinkan. Jadi, dokumen yang jadi bukti tidak bisa diterima karena kotak suara sudah bisa dibuka dulu,” kata Alamsyah.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan apakah dokumen hasil pembukaan kotak suara oleh KPU legal atau atau ilegal, hal itu nantinya kewenangan MK untuk memutuskan.Sebab, tidak ada ketentuan yang pasti mengenai boleh atau tidak KPU membuka kotak suara.  

“Ini memang harus ada pengadilan yang memutuskan apakah tindakan itu legal atau ilegal. Tetapi, jika menyangkut pelanggaran kode etik, itu urusan DKPP yang saat ini mulai disidangkan,” kata Nelson.

Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan biarlah keputusan KPU membuka kotak suara akan menjadi pertimbangan majelis hakim pada putusan akhir persidangan ini. “Yang penting pada putusan tadi, MK tidak membuat penilaian apakah menerima atau menolak atau tidak mengizinkan apa yang sudah kami lakukan. Tetapi, sepanjang kebijakan ini kami lakukan tentu akan kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait syarat yang ditentukan MK dalam penetapan ini, Juri mengatakan hal itu sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan lembaganya saat membuka kotak suara beberapa waktu lalu. “Jadi, secara prinsip sama,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait