Kubu Prabowo-Hatta ‘Gugat’ Pembukaan Kotak Suara
Utama

Kubu Prabowo-Hatta ‘Gugat’ Pembukaan Kotak Suara

Ada tuntutan yang baru masuk, sehingga KPU masih harus melengkapi jawaban.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyentuh substansi. Salah satunya pembukaan kota suara. Tim hukum Prawobo-Hatta menganggap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik.

Dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, sidang menangani 14 pengaduan –bukan hanya 11 seperti diberitakan sebelumnya). Terdiri dari 9 dari kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta, 1 dari pasangan Jokowi-JK, 3 dari Panwaslu (Kab. Halmahera Timur, Kota Surabaya, dan Provinsi Papua), dan 1 pengaduan dari Tim Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik.

Mahendradatta, pengacara kubu Prabowo-Hatta, mengatakan pada mulanya pasangan Prabowo-Hatta percaya pada KPU. Namun setelah melihat penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, kubu Prabowo-Hatta menemukaan sejumlah tindakan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Bahkan bukan mustahil melanggar aturan pidana, dan berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Mahendradatta menegaskan pelanggaraan kode etik yang dilaporkan berkaitan dan berpengaruh pada hasil pemilu. Pelanggaran kode etik terjadi karena kurangnya profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Ia memberi contoh ketidakjelasan payung hukum daftar pemilih khusus (DPK) dan Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi di tingkat desa dan pembukaan kotak suara.

Dari berbagai persoalan yang disampaikan, Mahendradatta mengusulkan kepada majelis sidang agar pemeriksaan terkait pembukaan kotak suara didahulukan. Sebab, pelaksanaan pembukaan kotak suara di beberapa daerah yang diinstruksikan KPU RI lewat Surat Edaran (SE) dirasa karut marut. Selaras hal tersebut ia mengaku siap menghadirkan saksi dan bukti yang dibutuhkan.

“Kami mengusulkan agar pembahasan masalah pembukaan kotak suara diprioritaskan. Kalau majelis meminta kami siap akan menghadirkan pasangan calon Prabowo-Hatta,” katanya dalam sidang yang digelar DKPP di gedung Kementerian Agama di Jakarta, Senin (11/8).

Mahendradatta juga menyatakan timnya siap mengajukan pengaduan susulan atas dugaan pelanggaran lain ke DKPP seperti tender dalam rangka persiapan Pemilu, kualitas tinta, dan pengaman untuk formulir C sangat buruk.

Ketua majelis sidang, Jimly Asshiddiqie, mengatakan DKPP akan menilai satu per satu dari 14 pengaduan. Ia mengimbau kepada semua pihak yang berperkara untuk mewujudkan persidangan yang sederhana dan efisien. Oleh karenanya, masing-masing tim kuasa hukum para pengadu harus saling berkoordinasi.

Jimly mengatakan dalam persidangan, DKPP akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pengadu untuk memaparkan pengaduan, mengajukan saksi dan bukti. Ia menekankan agar pemaparan yang disampaikan pengadu fokus pada etika penyelenggara Pemilu. “DKPP hanya menilai perilaku aparat KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Bukan institusi dan keputusannya,” kata Jimly.

Jimly memperkirakan putusan DKPP  akan bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga setelah kedua lembaga itu menerbitkan putusannya, segala persoalan Pilpres 2014 tuntas. “Jadi (diharapkan) putusan DKPP dan MK hasilnya bareng,” ujarnya.

Putusan DKPP, jelas Jimly, lebih menekankan karakter mendidik. Sekalipun sifatnya menghukum, hanya memberhentikan penyelenggara Pemilu bersangkutan demi menyelamatkan institusi penyelenggara Pemilu dan demokrasi.

Mengenai perkara yang disidangkan, Jimly menilai setidaknya ada dua isu pokok yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta. Yaitu pencalonan Joko Widodo sebagai capres yang masih merangkap sebagai Gubernur Jakarta dan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU. Jika tim Prabowo-Hatta ingin menambahkan pengaduan, maka perkaranya akan dipisahkan dengan 14 perkara yang sekarang diproses DKPP. “Kalau ada perkara yang mau diadukan lagi, kami tidak prioritaskan,” tukasnya.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara umum mengatakan KPU telah menyiapkan jawaban untuk para pengadu secara tertulis. Namun, penjelasan yang akan disampaikan dalam sidang DKPP itu masih belum lengkap. Sebab, ada pengaduan baru yang baru diketahui KPU pada persidangan DKPP hari ini.

“Pengaduan baru itu terkait dengan apa yang telah dibacakan atau disampaikan koordinator tim dari pengadu (Prabowo-Hatta,-red) tadi menyangkut tentang tahapan Pemilu dari awal sampai akhir,” pungkas Husni.
Tags:

Berita Terkait