"Pemerintah menyiapkan tim berisi empat ahli," kata salah satu anggota tim ahli, Ryad Chairil.
Ia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari empat orang ahli. Antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli hukum, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ryad Chairil yang juga Ketua Umum Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI), dan Hikmahanto Juwana ahli hukum internasional.
"Sidang di MK dijadwalkan pada tanggal 22 Agustus, memang diundur dari jadwal semula karena adanya gugatan Pemilu Presiden," katanya.
Sebelumnya, Apemindo mengajukan gugatan terhadap UU Minerba No.4 Tahun 2009 karena dinilai ada isi dalam peraturan tersebut merugikan pelaku usaha pertambangan lokal. Apemindo menilai pemerintah salah menafsirkan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba karena pada pasal tersebut tidak disebutkan pelarangan ekspor mineral mentah atau bijih mineral melainkan pengendalian ekspor.
Sedangkan, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R Sukyar, sempat mengatakan Apemindo telah salah paham dalam memandang pasal yang tercantum dalam UU Minerba. Menurut dia, Pasal 103 memiliki semangat pelarangan ekspor mineral mentah dan pengolahan dan pemurnian mineral akan membangun industri manufaktur di dalam negeri.
"Saya tidak ahli hukum tapi jiwa UU itu, kita mau membangun industri manufaktur di dalam negeri," katanya.
Menurut Sukyar, jika MK mengabulkan ajuan Apemindo maka industri pertambangan akan mengalami kekacauan karena kebijakan larangan ekspor kini sudah menjadi patokan. Akibatnya, semua investasi smelter yang kini sedang berlangsung akan berantakan.