Ribut Mulut, Akil dan Rachmat Yasin Tak Boleh Dijenguk
Berita

Ribut Mulut, Akil dan Rachmat Yasin Tak Boleh Dijenguk

Pengacara Akil membantah adanya ribut mulut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar. Foto: RES
Akil Mochtar. Foto: RES
Aksi adu argumen sempat terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dan Bupati Kabupaten Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa “adu mulut” itu terjadi karena keduanya tidak terima dengan pengaturan pembesukan tahanan di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akibat aksi tersebut, Akil dan Rachmat diberi sanksi oleh Karutan KPK. “Pekan lalu, keduanya ribut mulut terkait pengaturan pembesuk tahanan. Keduanya lalu dipisah oleh penjaga rutan dan oleh Karutan diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan,” katanya, Senin (11/8).

Ketika ditanya apakah ribut mulut itu karena Akil merasa iri karena Rachmat dapat memasukan lebih banyak pembesuk ketimbang Akil, Johan mengaku tidak mengetahui secara detail. Ia hanya menyatakan ribut mulut yang terjadi antara Akil dan Rachmat terkait pengaturan pembesukan tahanan di Rutan KPK.

Sementara, pengacara Akil, Adardam Achyar menegaskan tidak pernah ada perseturuan antara Akil dan Rachmat. “Tetapi, Akil bersama Rachmat Yasin mengajukan protes ke KPK terkait pada Idul Fitri izin kunjungan keluarga tahanan hanya diberikan 1 hari, yaitu Senin pukul 10.00 WIB-12.00 WIB,” ujarnya kepada hukumonline.

Pengacara Akil lainnya, Tamsil Sjoekoer menjelaskan, peristiwa itu terjadi menjelang hari raya Idul Fitri pada 28-29 Juli 2014. Petugas Rutan meminta Akil mengisi dua formulir kunjungan untuk hari pertama dan kedua Idul Fitri. Setelah formulir diisi, ternyata saat Idul Fitri, formulir hanya berlaku untuk dua jam kunjungan.

Padahal, menurut Tamsil, Akil telah mengajukan lebih dari 10 daftar pembesuk, termasuk keluarganya. Mengingat kunjungan hanya bisa dilakukan selama dua jam, tidak semua nama dalam daftar kunjungan dapat membesuk Akil. Hanya lima orang yang diperbolehkan petugas Rutan KPK untuk membesuk Akil.

Sedangkan, lanjut Tamsil, anak Akil yang sudah datang tidak diperkenankan petugas Rutan KPK untuk membesuk Akil. Hal inilah yang membuat Akil protes ke petugas Rutan KPK. “Jadi, Pak Akil protes perlakukannya itu. Kebetulan anak Pak Akil mau berkunjung, tidak dikasih masuk. Tentu Pak Akil marah,” tuturnya.

Namun, Tamsil menegaskan, kemarahan Akil bukan ditujukan kepada Rachmat, melainkan kepada petugas Rutan KPK. Ia mengklarifikasi bahwa tidak benar terjadi cekcok mulut antara Akil dan Rachmat karena daftar kunjungan. Atas protes itu, Akil diberi sanksi pembatasan jam kunjungan terhitung Kamis, 7 Agustus 2014.

Tamsil mengaku Akil sudah mengajukan surat keberatan atas sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad. Ada delapan poin keberatan yang intinya agar petugas Rutan KPK memberikan perlakuan yang sama dan tidak membatasi jam kunjungan. “Kami meminta jam kunjungan seperti biasa, keluarga tidak dibatasi,” terangnya.

Dengan demikian, Tamsil mengatakan tidak benar ada ribut mulut antara Akil dan Rachmat. Ia meyakini hal itu karena sudah mengkonfirmasi isu cekcok tersebut kepada Akil. “Jadi, Pak Akil dan Rachmat Yasin tidak pernah debat. Saya baru konfirmasi ke Pak Akil. Yang benar itu Pak Akil protes kepada petugas KPK,” imbuhnya.

Hingga kini, Akil masih menjadi penghuni Rutan KPK. Akil merupakan terdakwa kasus korupsi penanganan sejumlah sengketa Pilkada di MK. Akil masih belum menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil sudah mengajukan banding.

Akil juga sudah mengajukan memori banding, sehingga masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, Rachmat adalah salah seorang tersangka kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan di Bogor. Rachmat tertangkap tangan usai menerima suap di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tags:

Berita Terkait