Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Choisiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). Atut dituntut 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.