Ini Profil 10 Advokat Pembela Jokowi-JK di MK (Part I)
Sengketa Pilpres 2014

Ini Profil 10 Advokat Pembela Jokowi-JK di MK (Part I)

Dari mantan kuasa hukum KPU hingga pengacara langganan di MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK di persidangan PHPU Pilpres, Jumat (8/8). Foto: RES
Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK di persidangan PHPU Pilpres, Jumat (8/8). Foto: RES
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) memang tidak ubahnya pertarungan advokat. Masing-masing kubu, baik itu Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait mempersiapkan tim advokat terbaik yang mereka miliki. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Jokowi-JK pun demikian.

Berdasarkan surat kuasa yang dilihat hukumonline ketika tim kuasa hukum Jokowi-JK mendaftar sebagai Pihak Terkait di MK, kurang lebih ada 166 advokat tercantum namanya. Dari jumlah sebanyak itu, hukumonline mengidentifikasi setidaknya 10 advokat yang namanya cukup akrab di telinga publik.

Berikut ini profil 10 advokat tersebut, berdasarkan hasil penelusuran hukumonline dari berbagai sumber:

1.    Sirra Prayuna
Kiprahnya sebagai advokat dimulai sejak 1998 dengan mendirikan Sirra Prayuna & Associates Law Office. Selama menjalani profesi sebagai advokat, Sirra tercatat pernah beberapa kali mendampingi terdakwa kasus korupsi seperti kasus politisi PPP, al Amin Nur Nasution (2008) dan kasus Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang didakwa menyalahgunakan APBD Kota Bekasi, menyuap panitia pemilihan Piala Adipura 2010, dan menyuap petugas BPK.         

Di luar kasus korupsi, Sirra juga pernah menjadi kuasa hukum KPU dan konsultan hukum beberapa KPUD. Pekerjaan ini bisa jadi terkait rekam jejak Sirra yang pernah menjadi Presidium Legal Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Indonesia pada 1999-2002.    

Kini, selain sebagai advokat, pria kelahiran Lombok 6 Juni 1970 ini aktif sebagai fungsionaris PDI Perjuangan. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan. Tahun ini, dengan bendera PDIP, Sirra juga menjadi calon legislatif tetapi gagal melaju ke Gedung DPR.

2.    Teguh Samudra
Teguh Samudra, tergolong advokat senior yang bisa disejajarkan dengan nama-nama beken seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, Mohammad Assegaf, dan Yan Apul Girsang. Dia sempat tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2007-2011, meski kala itu sempat terjadi dualisme kepemimpinan IKADIN karena Otto Hasibuan juga mengklaim sebagai Ketua Umum.

Dia beberapa kali menangani kasus-kasus besar seperti kasus Anggodo Widjojo terkait kasus percobaan suap dan menghalangi penyidikan KPK. Dia pun pernah menjadi kuasa hukum Syehk Puji, pemilik pondok pesantren yang tersangkut kasus pernikahan di bawah umur. Selain mengelola kantor advokat di bawah nama Teguh Samudra Associates, dia juga mengasuh LBH Teguh Samudra sebagai Dewan Pembina.             

Di bidang akademik, pria kelahiran Purworejo 27 Desember 1952 ini tercatat sebagai Rektor Universitas Kepejuangan ’45 Jakarta.

Di Jalur politik, Teguh adalah calon anggota legislatif periode dari Partai Hanura untuk Dapil V Jawa Tengah, tetapi gagal melenggang ke Senayan. Seperti diketahui, Partai Hanura pimpinan Jenderal (purn) Wiranto merupakan partai pendukung pencalonan Jokowi-JK.           

3.    Henry Yosodinigrat
Pengacara senior lainnya, Henry Yosodiningrat. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini, sudah malang-melintang dalam dunia advokat selama 35 tahun. Pria kelahiran Krui, Lampung Barat 1 April 1954 ini tercatat sebagai Ketua Komite Pembela HAM di Yogyakarta (1979), Dewan Kehormatan Ikadin (2000-sekarang) dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).              

Kiprah Henry sebagai advokat ditandai dengan menangani beberapa kasus besar seperti kasus mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji yang dihukum 3 tahun penjara karena terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan mengutip dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat pada 2008. Kasus lainnya yang dibela Teguh adalah kasus Mahfud MD, yang merasa dicemarkan nama baiknya. 

Menjelang berakhirnya rezim Orde Baru, Henry bergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia bersama Trimedya Panjaitan pasca insiden penyerangan markas PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, 27 Juli 1996 silam. Di bawah bendera PDIP, Henry menjadi calon legislatif daerah pemilihan Lampung II, dan lolos ke Gedung Parlemen pada Pemilu Legislatif 2014.

4.    Junimart Girsang
Nama Junimart Girsang mungkin tidak seterkenal saudara kandungnya, Juniver Girsang. Namun, Junimart juga termasuk advokat senior. Dia pernah menangani kasus besar seperti kasus suami-istri M. Nazaruddin (kasus wisma atlit) dan Neneng Sri Wahyuni (kasus PLTS), dan kasus hakim Syarifuddin yang didakwa melakukan suap.

Advokat berdarah Batak ini pernah juga menjadi Tim Penasihat Hukum Megawati Soekarnoputri saat masih menjadi presiden RI, mantan Gubernur BI J. Soedrajad Djiawandono, dan Ardhia Pramesti Regita Cahyani (Tata) saat menggugat cerai Tommy Soeharto. Junimart juga beberapa kali menangani kasus artis seperti Agnes Monica, Septian Dwi Cahyo, dan Cinta Laura.

Selain sebagai advokat profesional, pria kelahiran Medan 3 Juni 1963 ini juga tercatat sebagai kader PDIP dengan jabatan Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan. Doktor dari Universitas Padjajaran ini berhasil terpilih menjadi Anggota DPR masa bakti 2014-2019 mewakili Dapil Sumatera Utara III.            

5.    Andi Muhammad Asrun
Dari semua advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, hanya Andi M Asrun yang bisa dikatakan paling “akrab” dengan MK. Selain cukup sering bersidang di MK, Asrun juga tercatat pernah menjadi tenaga ahli di awal-awal MK berdiri.

Pria berkumis ini dikenal sebagai Ketua Forum Pengacara Konstitusi, sehingga sangat memahamai bagaimana kultur bersidang di MK. Uniknya, sebagian advokat yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi justru menjadi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Salah satunya, Heru Widodo yang merupakan Sekjen Forum Pengacara Konstitusi.

Selain perkara konstitusi, tak jarang Asrun menangani kasus-kasus yang cukup menarik perhatian publik. Diantaranya, dia dikenal sebagai kuasa hukum seorang murid TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi korban pelecehan seksual. Pada 2007, Asrun juga pernah menjadi pengacara mantan Dirut Asabri Subarda Midjaja terkait kasus penyimpangan dana deposito Asabri.            

Bersambung.......
Tags:

Berita Terkait