ICJR Apresiasi Terbitnya Perma Diversi Peradilan Anak
Aktual

ICJR Apresiasi Terbitnya Perma Diversi Peradilan Anak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICJR Apresiasi Terbitnya Perma Diversi Peradilan Anak
Hukumonline

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai langkah progresif dan responsif MA dalam isu anak.

"Kita apresiasi niat baik MA ini untuk mengisi kekosongan peraturan pelaksana Diversi dalam UU SPPA," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Selasa.

Perma tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 dan dikeluarkan menyambut berlakunya UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan Polisi, Jaksa dan Pengadilan melakukan Diversi dalam kasus-kasus tindak pidana anak pada semua tahapan peradilan.

Erasmus menyebutkan ada beberapa materi penting dalam Perma Diversi, di antaranya mengenai penegasan usia anak, dimana diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu pengaturan penting lainnya adalah mengenai kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah tujuh tahun.

Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana tujuh tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi (gabungan).

Dia menyatakan bahwa dua penegasan pengaturan di atas menunjukkan keseriusan MA dalam melindungi kepentingan anak, terlepas dari status perkawinan dan jenis tindak pidana yang didakwakan, selama kemungkinan diversi masih bisa dilakukan.

"Ini kemajuan yang sangat berarti dan akan mengoptimalkan peran dari diversi," kata dia.

Namun, ada beberapa catatan yang harus digaris bawahi terkait masalah diversi di dalam UU SPPA maupun Perma Diversi. Di antaranya belum diaturnya diversi bagi tindak pidana yang sifatnya Victimless atau tidak memiliki korban sebagai pihak terkait.

"UU SPPA maupun Perma Diversi belum mengatur mengenai peran diversi dalam mengambil alih kasus-kasus yang sifatnya victimless, seperti narkotika, perjudian dan beberapa tindak pidana lainnya, ini masalah serius," tegasnya.

Perma diversi juga hanya berlaku bagi diversi di pengadilan, padahal UU SPPA mengamanatkan diversi diberlakukan pada semua tingkatan peradilan baik di kepolisian maupun kejaksaan.

"Perma diversi ini hanya akan mengisi kekosongan peraturan pelaksanaan di pengadilan, namun pada tingkatan di kepolisian dan kejaksaan masih belum ada, karena pemerintah belum menyelesaikan tugasnya mengeluarkan PP Diversi sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPA," kata Erasmus.

Tags: