Banyak Masyarakat Pertanyakan Aspek Legalitas MMM
Aktual

Banyak Masyarakat Pertanyakan Aspek Legalitas MMM

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Banyak Masyarakat Pertanyakan Aspek Legalitas MMM
Hukumonline

Aspek legalitas program Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau disebut Komunitas Mavrodian Indonesia paling banyak dipertanyakan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya, hingga tanggal 8 Agustus, OJK memperoleh 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia yang masuk ke OJK.

"Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK," tulis Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata dalam siaran persnya, Rabu (13/8).

Terkait hal itu, OJK menegaskan bahwa MMM Indonesia bukan lembaga jasa keuangan yang diawasi otoritas. "Program MMM Indonesia bukan lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK," kata Lucky.

Atas dasar itu, OJK berharap agar masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dari MMM. Masyarakat harus memeriksa secara seksama dan memahami aspek legalitas, manfaat, risiko serta mekanisme yang ditawarkan oleh MMM. Aspek lain yang harus diwaspadai adalah dijanjikannya imbal hasil yang sangat tinggi atau tidak masuk akal.

Dari penelusuran OJK, MMM sendiri merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya. "Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk atau layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," pungkasnya.

Tags: