Tiga Praktisi Hukum Persembahkan "Indonesia Maharddhika"
Berita

Tiga Praktisi Hukum Persembahkan "Indonesia Maharddhika"

Dana saweran dari politisi, advokat, dan pejabat.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Foto: Youtube
Foto: Youtube

Mungkin bagi telinga beberapa orang, lagu “Indonesia Maharddhika” yang terangkum dalam album Guruh Gipsy, sebuah kolaborasi antara seniman ternama Guruh Soekarnoputra dan band beken era akhir 70-an, Gipsy, masih terdengar asing. Namun, tidak demikian bagi Yeni Fatmawati, Mohamad Kadri, dan Hendronoto Soesabdo.

Tiga orang praktisi hukum yang memiliki karier yang cukup cemerlang itu justru memandang “Indonesia Maharddikka” yang liriknya menceritakan keindahan Indonesia ini adalah sebuah masterpiece yang sangat layak digarap ulang.

Bersama dua koleganya, Kadri memproduksi kembali album yang warna musiknya merupakan kombinasi antara musik tradisional Indonesia dan musik klasik Eropa itu. Kadri, Yeni, dan Hendronoto yang akrab disapa Ninot membuat album yang didedikasikan untuk para musisi progressive rock.

“Kami bertiga bikin kelompok namanya YenzNinotz, nah itu kita bikin satu album progressive rock yang mengundang donasi dari temen-temen baik lawyer maupun tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Kadri, Partner pada AKSET Lawfirm, kepada hukumonline.

Melengkapi Kadri, Yeni menjelaskan, awalnya mereka hanya ingin membuat konser yang tujuannya untuk memfasilitasi band-band indie beraliran progressive rock. Lalu, setelah melihat lagu Indonesia Maharddika dari album Guruh Gipsy, muncul ide untuk membuat album dengan nama dari lagu tersebut.

“Satu tahun yang lalu gagasan ini mucul dari YenzNinotz Production yang terdiri dari Yeni, Ninot (Partner HHP) dan Kadri, tiga sahabat yang kesehariannya adalah lawyer, yang pada awalnya membuat beberapa konser rock progressive,” jelas Corporate Legal Director PT Unilever Indonesiaini.

Tujuan pembuatan album tersebut, lanjut Yeni, adalah untuk mendukung music rock progresif dan komunitasnya, supaya jenis musik ini bisa lebih berkembang dan diterima lebih luas.

Tags:

Berita Terkait