Dari pihak pemohon menghadirkan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Marwah Daud Ibrahim. Pihak termohon menghadirkan ahli mantan Hakim Konstitusi Harjono, Guru Besar Politik Unair Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar UI Prof Erman Rajagukguk. Sementara pihak terkait menghadirkan pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Semua ahli keterangan yang disampaikan pada sidang hari ini (15/8) menyampaikan hal-hak yang terkait proses pemilu yang demokratis dari sudut pandang konstitusi, penambahan jumlah DPT yang adanya penggelembungan DPKtb dan DPK, serta pemahaman pelanggaran/kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai syarat dikabulkan sengketa hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 ini.