Merah Putih Wajib Dikibarkan Di Setiap Rumah pada Hari Kemerdekaan
Berita

Merah Putih Wajib Dikibarkan Di Setiap Rumah pada Hari Kemerdekaan

Pemda harus memberikan bendera bagi warga tidak mampu. Namun, tidak ada sanksi bagi yang tidak mengibarkannya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Suasana pengibaran bendera merah putih di Istana Negara (Ilustrasi). Foto: www.setkab.go.id
Suasana pengibaran bendera merah putih di Istana Negara (Ilustrasi). Foto: www.setkab.go.id

Semarak menjelang Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia WAJIB mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan  rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemda itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”  

Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail. Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Tags:

Berita Terkait