OJK: Pelaku Pidana Perbankan Harus Dihukum Berat
Aktual

OJK: Pelaku Pidana Perbankan Harus Dihukum Berat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK: Pelaku Pidana Perbankan Harus Dihukum Berat
Hukumonline

Investigator Eksekutif pada Departemen Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Biston Panjaitan mengatakan, pelaku tindak pidana perbankan oleh pegawai bank harus dihukum berat karena sangat merugikan masyarakat yang menjadi nasabah.

"Pegawai bank yang melakukan tindak pidana berupa pencurian uang nasabah, sepantasnya dihukum berat karena tindakan tersebut sangat merugikan nasabah," katanya pada sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan oleh OJK Sultra di Kendari, Kamis.

Menurut Biston, tindakan pegawai bank mencuri uang nasabah, bukan hanya merugikan nasabah secara materi tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Masyarakat atau nasabah, kata dia, menyimpan uang di bank karena percaya bawah bank tersebut bisa melindungi keamanan uang yang disimpannya.

"Makanya ketika pihak pengelola bank menyalahgunakan kepercayaan nasabah tersebut, sepatutnya para pelaku diberikan hukuman berat," katanya.

Menurut dia, pegawai bank sangat mudah untuk mencuri atau menyelewengkan uang nasabah bank, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.

Cukup menghilangkan satu angka nol saat membukukan uang nasabah, kata dia, uang nasabah bisa hilang ratusan kalau tabungan nasabah bersangkutan nilainya mencapai ratusan juta.

"Uang nasabah yang ratusan juta itu, hanya dalam waktu kejam satu kali klik sudah bisa raib dan berpindah ke rekening pelaku atau ditarik langsung oleh pelaku dari bank," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Biston mengingatkan nasabah bank agar jangan pernah menitipkan AMT bersama PIN-nya kepada orang lain maupun pegawai bank karena hal tersebut sama saja memberikan peluang kepada penerima titipan menyalahgunakan ATM tersebut dengan mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik ATM.

Tags: