Fakultas Hukum Pilar Antikorupsi
Berita

Fakultas Hukum Pilar Antikorupsi

Pendidikan antikorupsi seharusnya jadi mata kuliah wajib.

Oleh:
CR17
Bacaan 2 Menit
Foto: www.ugm.ac.id
Foto: www.ugm.ac.id
Kalangan perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum (FH), perlu terus mengembangkan semangat antikorupsi lewat kurikulum dan pembalajaran. Fakultas Hukum bisa menjadi pilar gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Upaya mengembangkan gerakan antikorupsi di perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, antara lain terus dilakukan United Nations Office for Drugs and Crime (UNODC). Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan hal serupa di berbagai kampus. UNODC diketahui sedang menjalankan program Anti-Corruption Goes to Campus melalui serangkaian diskusi. Pekan lalu, misalnya, berlangsung di kampus Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

Monica Tanuhandaru, National Project Coordinator Anti-Corruption UNODC, mengatakan puluhan guru besar sudah duduk bersama merumuskan pengetahuan antikorupsi yang sejalan dengan Konvensi PBB Mengenai Pemberantasan Korupsi. Enam guru besar dari Indonesia turut ambil bagian dalam perumusan pengetahuan antikorupsi tersebut. Selain dosen, mahasiswa juga bisa ikut ambil bagian dari gerakan antikorupsi. “Pengetahun antikorupsi bisa dikembangkan secara praktis dan bisa dikembangkan misalnya dengan jurnal anti korupsi dari mahasiswa atau dosen,” kata Monica, Jum’at (22/08).

“Kemungkinan itu ada tindak lanjutnya yaitu pertemuan antara dosen yang berminat atau sudah mengajarkan anti-corruption subject yang difasilitasi oleh UNODC pada akhir tahun,” sambungnya.

Monica mengakui masih banyak yang perlu didiskukan untuk menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, dan besaran bobot mata kuliah tersebut. Menurut rencana, ini bukan hanya wajib bagi mahasiswa FH, tetapi juga fakultas lain. Di beberapa FH, tindak pidana korupsi sudah menjadi mata kuliah yang bersifat pilihan.

Doktor bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga dosen FH Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, mengatakan sebenarnya mata kuliah 2 satuan kredit semester (SKS) Tindak Pidana Korupsi sudah diajarkan di fakultas hukum. Mata kuliah ini wajib untuk semua jurusan yang mengambil program kekhususan praktek kemahiran hukum. Sedangkan bagi program kekhususan lain masih menjadi pilihan. Yang diajarkan, kata Jamin, dasar-dasar sistem tindak pidana korupsi di Indonesia, komparasi praktek di luar negeri, terus pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ada beberapa kasus yang dianalisis, termasuk dasar hukum dan pertimbangannya,”  jelasnya kepada hukumonline.

Senada dengan Monica, Jamin menyebut mata kuliah bermaterikan antikorupsi tak hanya di Fakultas Hukum, tetapi juga melibatkan fakultas lain. Mereka yang belajar kewarganegaraan, misalnya, bisa mengambil tema antikorupsi. Tetapi ini sangat bergantung pada pengajarnya. ”Tergantung dosennya yang membahas tentang tindak pidana korusi dan integritas terhadap negara,” ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa bisa dijadikan contoh bagaimana cara mencegah korupsi. Willem Siahaya, Ketua III Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, menyebut 80% kasus korupsi di Indonesia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Karena itu, masalah ini perlu menjadi bagian penting dari edukasi antikorupsi di lingkungan kampus fakultas hukum.
Tags:

Berita Terkait