Pemohon Suntik Mati Cabut Permohonan
Berita

Pemohon Suntik Mati Cabut Permohonan

Pesan majelis agar Ryan bisa tetap semangat menjalani hidupnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 344 KUHP yang diajukan Ignatius Ryan Tumiwa  digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/8). Dalam persidangan yang diketuai hakim konstitusi Aswanto didampingi Anwar Usman dan Patrialis, kuasa hukum Ryan menyatakan mencabut permohonan lantaran kliennya menyadari mengakhiri hidup dengan cara suntik mati justru bertentangan dengan UUD 1945.

“Klien kami ingin mencabut permohonan yang mulia karena pemohon sadar mustahil permohonan ini dikabulkan atau ditolak karena tindakan itu (suntik mati) bertentangan dengan UUD 1945,” ujar kuasa hukum Ryan, Fransiska Indrasari. Ryan sendiri tak hadir dalam persidangan ini lantaran masih dirawat di RS Duren Sawit akibat masih mengalami gangguan emosional.

Aswanto mengatakan pencabutan permohonan sesuai saran majelis dalam sidang pertama yang meminta pemohon memikirkan kembali apakah permohonan ini akan dilanjutkan atau dicabut. “Alhamdulillah, sesuai dengan kuasa hukum pemohon sampaikan permohonan ini dicabut,” kata Aswanto. “Majelis menyampaikan salam hormat dan agar Ryan cepat sembuh!”

Anggota panel Patrialis Akbar mengapresiasi pencabutan permohonan. Namun, pencabutan ini membuat majelis merasa prihatin atas kondisi diri pemohon. Patrialis menilai Ryan cukup cerdas karena dapat menjelaskan permohonan dengan baik dan memahami saran-saran majelis.

“Tolong kuasa hukum pun memberi pemahaman tentang hak konstitusional pemohon yang dijamin UUD 1945 adalah hak untuk hidup, bukan hak untuk mati,” kata Patrialis. “Pesan kami kepada Ryan agar dia bisa tetap semangat menjalani hidupnya!”    

Fransiska mengungkapkan kliennya kini sudah punya semangat menjalani hidup. “Saat ini Mas Ryan sibuk dengan aktivitas menulisnya, diharapkan rehabilitasinya selesai Sabtu besok, sehingga bisa pulang dari rumah sakit. Sekarang kondisi lebih segar karena berat badannya bertambah 5 kilogram,” katanya. “Kita juga apresiasi kepada pemerintah, karena dia dirawat di rumah sakit ditanggung BPJS.”   

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu 16 Juli 2014, Ryan mempersoalkan Pasal 344 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Ryan mengaku depresi karena dalam setahun terakhir tidak memiliki pekerjaan.

Peraih gelar master di bidang administrasi fiskal dari Universitas Indonesia ini menilai Pasal 344 KUHP menghambat permintaannya untuk disuntik mati lantaran tidak tahan lagi dengan beban hidup yang membelitnya selama ini. Hal tersebut melatarbelakangi Ryan nekat melayangkan permohonan ke MK untuk melegalkan upaya bunuh diri.
Tags:

Berita Terkait