Pemerintah Perlu Hati-Hati Batasi Kepemilikan Asing di Bank Nasional
Aktual

Pemerintah Perlu Hati-Hati Batasi Kepemilikan Asing di Bank Nasional

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Perlu Hati-Hati Batasi Kepemilikan Asing di Bank Nasional
Hukumonline
Ekonom Aviliani meminta pemerintah dan DPR untuk lebih berhati-hati dalam membatasi kepemilikan asing di bank umum nasional. Kehati-hatian ini diperlukan dalam rangka pembahasan RUU Perbankan yang tengah dilakukan dewan dan pemerintah. Alasannya karena pada tahun 2017 mendatang, kebutuhan tambahan modal bagi perbankan nasional mencapai Rp113 triliun.

“Untuk mempertahankan rasio 90 persen di tahun 2015, total dana yang dibutuhkan untuk membiayai sektor perbankan saja lebih dari Rp113 triliun. Sementara, kapasitas pasar modal Indonesia hingga saat ini hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp30 triliun,” tutur Aviliani.

Menurutnya, angka pembatasan kepemilikan asing dalam RUU Perbankan perlu dipertimbangkan lagi. Salah satu yang harus ditekankan dalam persoalan ini bukanlah angka pembatasan kepemilikan asing yang mengerucut 40 persen, melainkan pembatasan lebih ke hal-hal yang lebih substansial. “Sebaiknya yang dibatasi bukan soal kepemilikan asing, namun hal hal yang lebih substansial,” pungkasnya.
Tags: