Mahkamah Agung Butuh 45 Sarjana Hukum
Berita

Mahkamah Agung Butuh 45 Sarjana Hukum

Maksimal pelamar berusia 30 tahun dan mempunyai IPK minimal 3.00.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Mahkamah Agung diketahui membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS) bagi mereka yang berintegritas dan komitmen tinggi untuk bekerja di unit kerja Mahkamah Agung. Berdasarkan pengumuman resmi Mahkamah Agung, total PNS yang dibutuhkan mencapai 362 orang. Namun hanya 45 orang sarjana hukum (SH).

Selebihnya adalah sarjana lain dan diploma. Untuk kebutuhan jabatan administrasi umum Mahkamah Agung akan merektur 120 orang yang berasal dari diploma (DIII) teknik informatika, ilmu komputer dan sistem informasi. Terbanyak pertama ditempati jabatan pengelola dan pemeliharaan IT (140 orang).

Lulusan lain yang dibutuhkan adalah S1 akuntansi, ilmu ekonomi, dan ekonomi manajemen untuk mengisi jabatan analis keuangan (30 orang). Jabatan lain yang tersedia adalah analis penegakan integritas SDM aparatur, peneliti pertama, auditor pertama, perencana pertama, dan analis pelayanan public.

Meskipun hanya 45 orang sarjana hukum yang dibutuhkan untuk analis pelaporan, bukan berarti peluang sarjana hukum untuk jabatan lain tidak terbuka. Sarjana hukum boleh melamar untuk posisi auditor pertama, peneliti pertama, dan perencana pertama.

Rekrutmen itu terbuka untuk seluruh Indonesia. Untuk memudahkan pelamar, registrasi dilakukan secara online melalui panselnas.menpan.go.id atau sccn.bkn.go.id. Lamaran sudah dibuka sejak 25 Agustus lalu, dan akan ditutup pada 3 September mendatang.

Penting diketahui bahwa tidak semua sarjana hukum bisa mendaftar ikut rekrutmen. Lowongan ini hanya bagi sarjana hukum yang berusia maksimal 30 tahun per 1 Desember 2014; artinya, lahir setelah 30 November 1984. Syarat lain yang patut diperhatikan juga adalah tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pengumuman rekrutmen, Mahkamah Agung meminta para pelamar untuk tidak tergoda tawaran oknum yang mengatasnamakan panitia. Sebab, dalam proses rekrutmen semacam ini biasanya terjadi penipuan.

Pembukaan lowongan CPNS di unit kerja Mahkamah Agung dilakukan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi member ‘persetujuan’ melalui SK No. 285 Tahun 2014, tertanggal 11 Agustus  2014. Dalam suratnya Men-PAN&RB menyebut rekrutmen ini sebagai ‘tambahan formasi’.
Tags:

Berita Terkait