Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD:
Menjadi Profesor, Tanggung Jawab Lebih Besar
Profil

Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD:
Menjadi Profesor, Tanggung Jawab Lebih Besar

Profesor harus mampu menunjukkan pengabdian yang lebih dalam pengembangan ilmu ke masyarakat.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Prof. Topo Santoso. Foto: RES
Prof. Topo Santoso. Foto: RES

Bagi kalangan akademisi, gelar profesor adalah pencapaian karier tertinggi. Banyak akademisi yang mengidamkan menyandang gelar bergengsi ini. Namun bagi seorang Topo Santoso, meraih gelar profesor tidak hanya dilihat sebagai prestasi tertinggi tetapi juga beban tanggung jawab yang lebih besar.  

Menurut Topo, seorang profesor harus mampu menunjukkan pengabdian yang lebih dalam pengembangan ilmu ke masyarakat. Hal ini, kata Topo, dapat dipandang juga sebagai tantangan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan hukum.

Sebagaimana telah diwartakan, Juli lalu, Topo berhasil meraih gelar profesor. Kini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menyandang empat gelar yakni profesor, sarjana hukum, magister hukum, dan doktor ilmu hukum.

Tidak lama setelah mendapat kabar gembira tersebut, hukumonline sempat melakukan wawancara melalui telepon, Kamis (24/7). Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana prosesnya Bapak mendapat gelar profesor?
Sebetulnya, profesor itu bukan gelar akademik. Gelar akademik tertinggi itu kan doktor, saya sudah mendapatkan gelar doktor dari tahun 2009, profesor itu sebenarnya adalah pangkat akademi tertinggi.

Jadi, guru besar atau profesor itu pangkat akademik tertinggi, ini tidak mudah didapat dengan aturan yang ada macam-macam komponennya, ada pendidikan, mengajar, kemudian riset, lalu pengabdian masyarakat dan unsur penunjang. Riset harus minimal 20 persen dari KUM.

Proses saya cukup lama karena salah satu persyaratan yang UI berikan harus punya artikel yang diterbitkan jurnal internasional. Tidak semua dosen bisa melakukan itu, apalagi untuk masalah sosial itu tidak mudah. Kemudian mengumpulkan KUM atau kredit yang lain, kalau mengajar saya sudah cukup banyak S1 dan S2. Saya ada tulisan di jurnal dan ada pengabdian kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait