MA Berharap Rekrutmen Cakim Bisa Terlaksana Tahun Ini
Berita

MA Berharap Rekrutmen Cakim Bisa Terlaksana Tahun Ini

KY memperkirakan bulan September atau Oktober 2014, Perba sudah selesai dirumuskan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersama instansi terkait hingga kini masih terus membahas Peraturan Bersama (Perba) terkait rekrutmen calon hakim (cakim) sebagai payung hukum untuk merekrut hakim baru. Padahal, MA tengah membutuhkan sekitar 750 hakim baru karena selama hampir 5 tahun terakhir belum ada penerimaan calon hakim baru.  
 
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan terkatung-katungnya pembahasan Perba Rekrutmen Cakim disebabkan belum disepakatinya nomenklatur dan status calon hakim dalam sistem kepegawaian yang berlaku. Hal ini seiring dengan profesi hakim berstatus sebagai pejabat negara, bukan lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).      

“Pembahasan kemarin dengan BAKN, KY masih mencari nomeklatur dan status calon hakim ini. Pembahasan masih stuck di situ,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (29/8) kemarin.
 
Ridwan mengungkapkan hingga kini BAKN, MA, dan KY masih merumuskannomenklatur dan status yang tepat untuk calon hakim ini. Sebab, sistem pengajian bagi calon hakim ini belum ada aturannya. Misalnya, ketika seseorang dinyatakan lulus sebagai calon hakim dan mengikuti diklat calon hakim selama 2 tahun, tetapi selama 2 tahun itu apa statusnya?
 
“Kalau status CPNS tidak bisa, dan sistem pengajiannya pun tidak bisa mengikuti yang berlaku di Kementerian Keuangan, status honorer pun tidak boleh,” lanjutnya.       
 
Beberapa lembaga, kata Ridwan, masih belum menyepakati apakah selama calon hakim mengikuti diklat selama 2 tahun mereka digaji dan mendapatkan uang saku? “Belum lagi, kalau calon hakim tidak lulus apakah dia akan tereliminasi? Berdasarkan informasi dari Biro Perencanaan, KY, MA, BAKN, dan Kemenkeu masih merumuskan tata cara rekrutmen hakim dengan status khusus itu,” tegasnya.  
 
Berbeda dengan sistem rekrutmen calon hakim sebelumnya. Ketika seorang lulus menjadi calon hakim statusnya CPNS selama 1 tahun. Setelah diangkat PNS, dia diwajibkan untuk mengikuti diklat calon hakim selama 2 tahun. “Ketika selesai dua tahun dan tidak lulus, calon hakim tetap menjadi PNS karena banyak juga cakim yang bekerja di pengadilan, tetapi cuma PNS.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait