BI Gandeng Polri Tindak Kejahatan Mata Uang
Utama

BI Gandeng Polri Tindak Kejahatan Mata Uang

Termasuk kejahatan pembayaran non tunai.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kejahatan terkait mata uang. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kewenangan BI.

Kerjasama ini juga melipitu pertukaran informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi. “Kami meyakini bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dalam upaya kerjasama dengan Polri, baik itu dalam kegiatan fisik maupun non fisik. Kami juga akan memberikan pengetahuan pada Polri terkait makroprudensial,” kata Agus di Gedung BI di Jakarta, Senin (1/9).

Menurut Agus, yang dimaksud kegiatan fisik terkait kejahatan tindak pidana penipuan, uang palsu, kegiatan usaha penukaran valuta asing hingga pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sedangkan yang dimaksud kegiatan non fisik adalah kejahatan tindak pidana terkait dengan pembayaran non tunai.

“Seperti debit dan elektronik money,” katanya.

Terkait pemberantasan rupiah palsu ini, lanjut Agus, koordinasi tak hanya dilakukan dengan Polri Saja. Namun, terdapat sejumlah instansi lain yang juga menjadi anggota dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Mereka adalah, BI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, lanjut Agus, kerjasama ini juga meliputi pengawalan distribusi uang ke daerah-daerah. Menurutnya, koordinasi ini dilaksanakan agar distribusi uang dapat berlangsung dengan aman baik melalui laut maupun darat sehingga bisa tiba di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolri Sutarman menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab agar tindak pidana terkait mata uang tak marak di Indonesia. Meski begitu, ia berharap agar, pelaku usaha juga ikut mengantisipasi terhadap tindak pidana ini. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan aspek pencegahan dengan memasang CCTV dan menambah unit satuan pengamanan di bank.

“Sehingga bisa direkam dan ditangkap, kalau terjadi perampokan bisa menghambat kepercayaan masyarakat dan merugikan perbankan itu sendiri,” ujar Sutarman.

Ia menegaskan, Polri tak akan ragu-ragu menindak pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana di kegiatan mata uang ini. Biasanya, lanjut Sutarman, kejahatan mata uang berupa rupiah palsu meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, masyarakat bisa mencegah terjadinya uang palsu dengan mengetahui ciri-ciri fisik dari rupiah tersebut.

“Ini harus diketahui masyarakat agar secara dini dapat mengetahui palsu apa tidak dan dapat melaporkan ke Polri,” kata Sutarman.

Ia mengatakan, kerjasama dengan BI ini akan berlangsung hingga ke daerah-daerah. Sehingga, pencegahan tindak pidana kejahatan terkait mata uang  ini bisa dilaksanakan hingga ke pelosok Indonesia. Hal ini termasuk dengan pelarangan penggunaan mata uang selain rupiah dalam sistem pembayaran di Indonesia.

“Dalam UU No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) disebutkan bahwa tidak boleh lagi menggunakan di luar mata uang rupiah. Harus menggunakan rupiah. Kalau dia menolak menggunakan rupiah maka itu akan kena sanksi,” kata Sutarman.

Selain itu, lanjut Sutarman, kerjasama ini juga meliputi kejahatan perbankan yang menggunakan informasi teknologi (IT) yang canggih. Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan menyambut sistem pembayaran secara digital. Biasanya, kejahatan yang menggunakan IT ini berkaitan dengan penipuan dan pencurian uang dari rekening nasabah.

“Saya harapkan setiap perbamkan bisa mengamankan transaksinya, IT-nya juga harus ditingkatkan, agar menghindari kejahatan ini. Sehingga kita bisa melakukan terus pengungkapan-pengungkapan pidana ini,” tutup Sutarman.
Tags:

Berita Terkait