Jika Demo Pekerja Dianggap sebagai Kesalahan Berat
Berita

Jika Demo Pekerja Dianggap sebagai Kesalahan Berat

Jenis-jenis pelanggaran berat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demonstrasi pekerja. Foto: SGP (Ilustrasi)
Demonstrasi pekerja. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pelanggaran berat yang dilakukan pekerja dalam hubungan industrial dan sanksinya. Namun norma Pasal 158 UU Ketenagakerjaan itu sudah pernah dikoreksi Mahkamah Konstitusi lewat putusan No. 012/PUU-I/2003. Dalam praktek, alas an kesalahan berat untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) masih sering terjadi.

Kini persoalan serupa menimpa 16 orang pekerja PT Ramayana Lestari Sentosa. Dedi Hartono dan lima belas rekannya dianggap melakukan kesalahan berat karena demonstrasi dan mogok kerja, dan mereka kena PHK. Perkara Dedi dan kawan-kawannya anggota Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) itu sedang ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Erna Erlina, kuasa hukum Ramayana, menjelaskan perselisihan yang terjadi pada pokoknya menyangkut tindakan indisipliner. Termasuk aksi demontrasi, dan penilaian kinerja. Perusahaan, kata dia, telah mengatur ketentuan mengenai tindakan indisipliner dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Kasusnya menyangkut indisipliner," jelasnya kepada hukumonline di gedung PHI Jakarta, Senin (01/9).

Dalam gugatannya, manajemen Ramayana menilai Dedi dan rekan-rekannya melakukan tindakan yang tergolong melanggar ketentuan pasal 21 jo pasal 25 dan 26 PKB PT Ramayana Lestari Sentosa. Ancaman pelanggaran itu PHK tanpa pesangon.

Untuk menyelesaikan perselisihan itu, sudah ditempuh mekanisme bipartit, namun tidak berbuah hasil. Mediasi berlanjut ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Anjuran Disnakertrans antara lain mengamanatkan agar manajemen memanggil kembali Dedi dan kawan-kawannya secara patut untuk kembali bekerja seperti biasa, serta membayar hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.

Tapi, manajemen menolak anjuran tertanggal 22 April 2014 itu. Ramayana menempuh upaya hukum berupa gugatan perselisihan PHK ke PHI Jakarta. Dalam gugatan itu manajemen meminta majelis untuk menyatakan Dedi dan kawan-kawannya di-PHK dan mendapat kompensasi pesangon satu kali ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dedi Hartono, penasehat SPRALS, mengakui rekan-rekannya telah melakukan mogok kerja dan demonstrasi. Kegiatan yang dilakukan pada Oktober 2013 itu adalah respon SPRALS terhadap manajemen yang tidak menanggapi berbagai tuntutan normatif yang diminta pekerja. Seperti tuntutan untuk dilibatkan dalam pembahasan PKB, transparansi dana sosial, skala upah, tunjangan jabatan dan upah lembur.

Penjatuhan sanksi kesalahan berat oleh manajemen kepada pekerja menurut Dedi tidak tepat digunakan untuk melakukan PHK karena tak sesuai putusan MK No. 012/PUU-1/2003. Bahkan, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans telah memberi catatan terhadap PKB itu bahwa ketentuan pasal 26 PKB tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dedi melanjutkan ketentuan pelanggaran berat masih diakomodasi dalam PKB perusahaan periode 2013-2015. Padahal, kata dia, Kemenakertrans telah menganulir banyak pasal dalam PKB perusahaan.

Menambahkan Dedi, kuasa hukum pekerja, Nurus S Mufidah, mengatakan putusan MK itu menganulir pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Lewat putusan itu, pekerja yang dianggap melakukan kesalahan berat, harus diproses terlebih dulu secara pidana sebelum di-PHK. Hal itu juga selaras dengan SE Menakertrnas No.SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005. "Perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas dasar kesalahan berat sebelum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," tukasnya.

Ironisnya, Mufidah melanjutkan, lembaga peradilan pun tak jarang berbeda pandangan terhadap putusan MK tersebut. Putusan yang diterbitkan antar lembaga peradilan seringkali berbeda menilai ketentuan tentang pelanggaran berat. Misalnya, 2006 lalu PHI Serang, Banten tidak mengabulkan PHK atas dasar pelanggaran berat. Tapi, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebaliknya. Sehingga, PHK karena pelanggaran berat itu dikabulkan majelis hakim agung.
Tags:

Berita Terkait