Pemerintah: Ada 345 Masalah dalam RUU Advokat
Aktual

Pemerintah: Ada 345 Masalah dalam RUU Advokat

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: Ada 345 Masalah dalam RUU Advokat
Hukumonline
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Advokat dalam rapat Panitia Khusus RUU Advokat di Gedung DPR, Rabu (3/9).

“Semua ada 345-an (masalah,-red),” ujar Plt Direktur Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi.

Mualimin menuturkan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan DIM dalam pembahasan sebuah RUU. “Dalam UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan manakala ada RUU disampaikan kepada presiden, maka kami punya kewajiban untuk membuat DIM dalam waktu 60 hari,” ujarnya.

“Kalau tidak, berarti kami melanggar undang-undang,” tambahnya.

Mualimin mengaku tidak mau ambil pusing dengan adanya tudingan permainan oknum DPR yang ingin mempercepat pembahasan RUU Advokat itu. “Kami pemerintah tidak ada urusannya dengan organisasi advokat. Justru kalau kami tidak membuat DIM, kami melanggar undang-undang. Kami punya prosedur 60 hari,” ujarnya.

“Nanti ketua DPR bisa kirim surat ke Presiden bahwa menteri yang ditunjuk tidak membuat DIM atau presiden dianggap lalat membuat DIM,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Mualimin tidak menampik bila masalah organisasi advokat itu termasuk ke dalam DIM tersebut. Ia juga mengaku juga sudah mendengarkan adanya penolakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait RUU Advokat ini.

“Semua jadi masukan. Pemerintah hanya membuat DIM. Kita nggak memihak organisasi A atau organisasi B,” ujarnya.

Berdasarkan salinan DIM RUU Advokat yang diperoleh Hukumonline, pemerintah memang menginventarisasi adanya 345 masalah dalam RUU Advokat ini. Rinciannya, 213 poin akan tetap dipertahankan, 21 poin adanya perubahan redaksional, 78 poin perubahan substansi, 6 poin adanya substansi baru, dan 27 poin perlunya tambahan penjelasan.

Lebih lengkap, DIM RUU Advokat dapat disimak di sini.
Tags: