Menkumham: Bebas Bersyarat Hartati Murdaya, Tidak Ada Urusan Politik
Berita

Menkumham: Bebas Bersyarat Hartati Murdaya, Tidak Ada Urusan Politik

Permintaan ICW agar pembebasan bersyarat tidak akan terburu-buru dicabut.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membahas pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.

“Saya memahami (ada kritikan,-red). Saya akan bertemu dengan teman-teman ICW hari ini. Kita duduk bersama melihat kembali seluruh isi PP No. 32 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (3/9).

Tiga peraturan pemerintah itu mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, termasuk seputar pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana.

“Kami akan duduk bersama menyamakan persepsi. Di sini ada diskusi mengenai pemenuhan syarat dua pertiga dan lainnya. Ada juga mengenai rekomendasi. Bagaimana setelah 12 hari tidak dijawab, juga penafsiran dari KPK bahwa mereka tidak perlu mematuhi PP 99 mengenai ketentuan 12 hari itu,” jelasnya.

“Itu akan dibicarakan,” tambahnya lagi.

Amir menuturkan bahwa pembebasan bersyarat Hartati Murdaya yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat murni merupakan persoalan hukum. “Tidak ada urusan politik di sini. Tidak ada itu,” tegasnya.

“Banyak orang yang kurang beruntung dari berbagai partai politik, tetapi kami tidak pernah melakukan kebijakan apapun yang punya relasi dan korelasi dengan status politik seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir menuturkan bahwa pihak Kemenkumham tidak akan terburu-buru memenuhi permintaan aktivis ICW agar pembebasan bersyarat itu dicabut. “Jangan terlalu cepat seperti itu. Kita lihat dulu secara baik dan seksama. Apakah seluruh proses itu sudah memenuhi ketentuan dari undang-undang atau tidak. Itu yang dilihat,” ujarnya.

“Kalau tidak ada hal-hal yang bertentangan (dengan aturan,-red), ya tidak bisa dibatalkan. Kami akan duduk bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum.

"Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kondisi ini juga sangat ironis dan kontradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Emerson.

Pemerintah, menurut Emerson, dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor.

Data ICW hingga Januari 2011, sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK mendapatkan PB dari Kemenkumham, bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.

Selain itu PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 khususnya pasal 43 A dan Pasal 43 B PP No 99 tahun 2012.

Dalam pasal 43A ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai "Justice Collaborator".

Selanjutnya dalam Pasal 43A Ayat 3 jelas menyebutkan "Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".

KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama Justice Collaborator, dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi.

"KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM (Hartati Murdaya), tentu pemberian PB bagi HM adalah kewenangan Menkumham, namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Tags:

Berita Terkait