“Bu, Tanda Terimanya Tolong Diamanin”
Kasus Bappebti:

“Bu, Tanda Terimanya Tolong Diamanin”

Urusan izin pemakaman umum malah diserahkan kepada pegawai Dinas Pendidikan, dan pegawai honorer Dinas Bina Marga.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Satu persatu fakta terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sampurnajaya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9), mendengarkan keterangan enam orang saksi terkait.

Salah satu yang terungkap di persidangan adalah telepon terdakwa kepada Masfufah, Kepala Kantor Kas Bank Windu, Rawamangun Jakarta Timur. Dalam percakapan yang diintersepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa menelepon yang pada intinya meminta Masfufah mengamankan barang-barang bukti transaksi yang dilakukan melalui Bank Windu selama ini.

Terdakwa juga meminta agar namanya tak disinggung-singgung, sehingga transaksi itu semuanya atas nama isteri kedua terdakwa Herlina Triana Diehl. “Bu, yang tanda terimanya tolong diamanin,” pinta seorang pria kepada seorang perempuan yang suaranya diperdengarkan penuntut umum di persidangan. Masfufah mengkonfirmasi suara itu komunikasi antara dirinya dengan terdakwa.

Komunikasi itu berlangsung beberapa saat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bogor, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, dan Bupati Rahmat Yasin. Dalam percakapan tersadap itu, terdakwa memberitahukan ada pejabat Bogor yang ditangkap dan meminta Masfufah ‘mengamankan’.

Penuntut umum sempat meminta Masfufah memberi penilaian atas telepon terdakwa, tetapi dicegah hakim. “Jangan minta saksi memberi penilaian”. Masfufah mengatakan tak menjalankan apa yang diminta terdakwa. Buktinya, ia menyerahkan semua bukti transaksi yang diperintahkan terdakwa melalui Bank Windu.

Dalam keterangannya, Masfufah menjelaskan pembukaan rekening deposito atas nama Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara dilakukan atas permintaan terdakwa. Demikian pula transaksi pencairan deposito. Ia sendiri yang mendatangi kantor terdakwa dengan membawa aplikasi.

Dalam persidangan, penuntut umum KPK menunjukkan ratusan bukti, antara lain uang yang masuk ke rekening Herlina, dan pembelian perhiasan ratusan juta, dan transfer ke dealer mobil. Penuntut umum mengejar transaksi-transaksi dan penggunaannya untuk membuktikan tuduhan pencucian uang. Syahrul R. Sampurnajaya didakwa melakukan pemerasan, korupsi dan pencucian uang.

Diurus melalui staf
Hakim Made Hendra tak kuasa menahan rasa penasaran. Proyek penyediaan lahan pemakaman umum bernilai ratusan miliar di Bogor itu diurus melalui staf-staf yang tak relevan. Perwakilan PT Garindo Perkasa, perusahaan yang memilik proyek pemakaman itu, meminta tolong pengurusan izin melalui Usep Jumeno, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Garindo juga meminta tolong bantuan Listo Welly Sabu, staf magang di Dinas Bina Marga.

Padahal Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga tak punya hubungan sama sekali dengan izin yang dibutuhkan Garindo Perkara. Belakangan, melalui proses panjang, permohonan izin lokasi terbit dari Bupati. Di persidangan terungkap orang yang sangat berperan memproses izin itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Namun perolehan izin itu tak lepas dari tebaran uang. Garindo diduga menyebarkan uang kepada sejumlah pejabat setempat.

Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, Listo Welly, dan Usep Jumeno termasuk saksi lain yang didengar keterangannya, Rabu (3/9) kemarin.
Tags:

Berita Terkait