Untuk Perbaiki Kinerja, LPSK Butuh Revisi UU
Reformasi Hukum

Untuk Perbaiki Kinerja, LPSK Butuh Revisi UU

Tiga aspek yang harus diubah dalam tubuh LPSK meliputi anggaran, kelembagaan dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum yang lain.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: KBR
Foto: KBR

Bulan Agustus adalah bulan lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tepatnya, lembaga ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Dasar pembentukan LPSK adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejak dibentuk, LPSK menjadi tempat berlindung bagi seseorang yang kebetulan terlibat kasushukum, baik itu korban maupun saksi.

Sepanjang enam tahun keberadaan LPSK, semakin banyak permohonan perlindungan dari masyarakat. Ini menunjukkan adanya harapan yang tinggi pada keberadaan LPSK. Namun, LPSK masih memiliki banyak kekurangan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk soal prosedur, aturan restitusi dan kompensasi pada korban dan lain-lain.

Menurut Anggota LPSK, Edwin Partogi, tren pelaporan perlindungan tiap tahunnya terus bertambah. Untuk tahun ini saja, sedikitnya ada sekitar 600 laporan hingga Agustus 2014 ini.

“Tiap tahun,LPSK menerima laporan perlindungan hingga 200 persen sejak LPSK berdiri,” ujarnya dalam program Talkshow Reformasi Hukum dan HAM KBR dan TV Tempo.

Meski demikian LPSK tidak bisa mengabulkan semua permintaan dalam kurun waktu setahun. “Namun harus kami seleksi, soal seberapa pentingnya perlindungan itu diberikan,” ujarnya.

Melihat tren yang ada, kata dia, perlu ada perubahan yang memadai jika ingin kinerja LPSK lebih baik. Misalnya merevisi undang-undang yang menaungi LPSK selama ini. “Perlu ada revisi UU PSK supaya kerja kami bisa maksimal. Ada 130 DIM di dalam undang-undang yang selama ini menghambat kami dalam bekerja. Ini harus direvisi agar perlindungan saksi bisa maksimal,” ujarnya.

Sejak setahun lalu sudah muncul desakan agar undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Saksi dan Korban direvisi. Termasuk desakan dari LPSK sendiri. Belakangan, sejumlah anggota Komisi III DPR pergi ke luar negeri studi banding ke Afrika Selatan. Kabarnya untuk studi banding tentang LPSK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait