Quo Vadis RUU Advokat, Multi Bar atau Single Bar?
Kolom

Quo Vadis RUU Advokat, Multi Bar atau Single Bar?

Apakah benar RUU Advokat ini memang dirancang untuk melindungi kepentingan advokat dan masyarakat pencari keadilan atau hanya merupakan implementasi dari kepentingan golongan tertentu?

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi Penulis
Foto: Koleksi Pribadi Penulis

Rencana para advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menggelar aksi damai menolak RUU Advokat di Parkir Timur Senayan pada hari Kamis 11 September 2014. Para advokat tersebut berunjuk rasa terkait pembahasan RUU Advokat yang mengusung konsep multi bar dan rencana dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dipilih oleh DPR atas usulan presiden, yang dipandang sebagai suatu ancaman atas independensi profesi Advokat.[i]

Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kliennya, baik dengan menerima honorarium maupun dengan cuma-cuma (prodeo).

Sejarah mencatat, pada tanggal 14 Maret 1963, ruang kafetaria kampus Universitas Indonesia menjadi saksi bisu dari pembicaraan santai dan hangat di antara 14 Advokat dari berbagai daerah, muncul ide besar untuk pendirian Persatuan Advokat Indonesia (PAI), yang kemudian menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia.[ii]

Dari namanya, dapat kita renungkan bersama bahwa keinginan dari founding father untuk mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) adalah mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan untuk membuat organisasi advokat tertua ini menjadi pengawal konstitusi yang kuat, independen serta dapat memberikan sumbangsih yang mulia bagi masyarakat pencari keadilan.

Keberadaan PERADIN pada waktu itu dirasakan sebagai kekuatan besar dan luar biasa untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh legenda hidup advokat Indonesia, Adnan Buyung Nasution, dalam sambutan rakernas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada tanggal 27 Juni 2012, tentang adanya intervensi pemerintah Orde Baru pada PERADIN, yang menyebabkan organisasi advokat pertama Indonesia ini akhirnya pecah.

Sejak saat itu, Advokat Indonesia tidak lagi menetap di “satu rumah”, dan tercerai berai di berbagai organisasi advokat. Intervensi pemerintah itu merupakan reaksi terhadap konsistensi para advokat PERADIN yang sangat berhasil dalam mengartikulasikan gagasan konstitusionalisme dan prinsip the rule of  law. Singkatnya, kiprah organisasi advokat di masa itu telah menjadi suatu ancaman yang nyata terhadap kekuasaan Orde Baru yang otoriter.[iii]

Dari perpecahan organisasi advokat yang disinggung di atas, lahir banyak organisasi-organisasi advokat. Diantaranya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal  (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Tags:

Berita Terkait