Menjelaskan Kembali Perjanjian Berat Sebelah
Resensi

Menjelaskan Kembali Perjanjian Berat Sebelah

Buku yang memuat banyak data tentang klausula baku di Indonesia.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Klausula baku sudah lama dipraktekkan dan menjadi bahan perdebatan di Tanah Air. Tak hanya di bangku akademik, tetapi juga di meja hijau. Yang bersuara bukan hanya akademisi, tetapi juga konsumen yang merasa dirugikan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat norma yang tegas melarang klausula baku.

Dihujat di sana sini, klausula baku tetap saja ada dan dipraktekkan. Klausula baku masih marak digunakan dalam perjanjian (hal. 2). Mengapa perjanjian berat sebelah itu masih ada?

Bisa jadi, penyebabnya karena perbedaan pandangan tentang makna dan batas-batas klausula baku. Apa sebenarnya klausula baku? Bagaimana hukumnya? Apa batas-batas suatu klausula perjanjian bisa disebut klausula baku? Sayang, selama ini nyaris tak pernah ada penjelasan resmi dan bisa diakses terbuka dari Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, misalnya, mengenai apa sebenarnya batas-batas perjanjian atau klausula baku. Kalaupun sudah banyak putusan pengadilan, ternyata masih sedikit yang mencoba membangun definisi klausula baku atau perjanjian baku (hal. 4).

Advokat yang selama ini banyak mengusung isu perlindungan konsumen David ML Tobing diketahui sedang menyusun disertasi tentang tema klausula baku. Sebelum disertasi David selesai, ternyata Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) –bersama Australia Indonesia Partnership for Justice—menerbitkan sebuah buku yang kontekstual: ‘Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku’. Buku ini ditulis oleh seorang advokat, Ahmad Fikri Assegaf, dibantu tim peneliti PSHK.

Seperti judulnya, buku setebal 287 halaman ini adalah sebuah penjelasan hukum (restatement). Restatement adalah kegiatan riset untuk memberikan penjelasan kembali suatu isu hukum tertentu. Rujukannya bisa berupa peraturan perundang-undangan, putusan hakim, atau doktrin. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai ‘jawaban’ atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Kalaupun bukan jawaban sempurna, buku ini menguraikan klausula baku berdasarkan pandangan para pakar dan putusan hakim. Pada bagian akhir tercantum putusan-putusan pengadilan tentang perjanjian baku dan nama-nama hakim yang memutusnya (hal. 228-243). Data ini penting bagi pembaca yang ingin melanjutkan kajian tentang klausula baku.

Salah satu yang bisa dilakukan untuk lebih memahami konteks klausula baku adalah menelusuri latar belakangnya dalam perundang-undangan Indonesia, khususnya UU Perlindungan Konsumen. Buku ini juga mencoba menguraikan latar belakang dimaksud (hal. 43-46). Sayang, buku ini tak merujuk memorie van toelichting UU Perlindungan Konsumen. Padahal, rujukan semacam itu penting untuk melihat pemikiran yang berkembang saat itu, sehingga muncul norma larangan klausula baku.

Sebagai restatement, kehadiran buku ini patut disambut. Siapa tahu bisa memperkaya pemikiran dan pemahaman kita tentang perjanjian dan perlindungan konsumen.
Tags:

Berita Terkait