Negara Jangan Intervensi Keabsahan Kawin Beda Agama
Utama

Negara Jangan Intervensi Keabsahan Kawin Beda Agama

Negara seharusnya cukup memfasilitasi pencatatan. Komnas HAM apresiasi permohonan judicial review UU Perkawinan.

Oleh:
ADY THEA D.A.
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus memantau persidangan judicial review Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang dimohonkan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tiga komisioner Komnas HAM yang ditanya hukumonline membenarkan pemantauan atas sidang perkara ini.

Komisioner M. Imdadun Rahmat mengapresiasi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai mekanisme damai untuk memperjelas Pasal 2 ayat (1) UUP. Soal bagaimana hasilnya adalah ranah kesembilan hakim konstitusi. Komnas HAM siap menjadi amicus curiae atau menjadi ahli jika diminta. Sikap resmi Komnas belum diputuskan. “Belum kami putuskan di rapat paripurna,” kata Imdadun, Rabu (10/9).

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa dan empat orang alumnus Fakultas Hukum UI mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UUP ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon aturan itu bertentangan dengan konstitusi. Permohonan para pemohon antara lain berkaitan dengan perkawinan beda agama.

Dalam konteks ini, Imdadun berpendapat negara tak seharusnya melakukan intervensi keabsahan perkawinan beda agama menurut agama tertentu. Keabsahan itu domain privat antara orang dengan Tuhannya. Negara cukup memfasilitasi pencatatan atas perkawinan yang sudah berlangsung. “Masalah apakah kawinnya sah secara agama, itu bukan domainnya negara. Itu haknya para tokoh agama,” jelas pria asal Rembang, Jawa Tengah ini.

Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengingatkan selama ini orang sering melakukan ‘penipuan’ hukum karena hambatan melakukan perkawinan beda agama. Orang berpura-pura masuk agama tertentu agar perkawinan dan pencatatannya tidak mengalami hambatan, atau menikah di luar negeri lalu kembali ke Indonesia. “Jangan malah negara menghambat dan mendorong orang melakukan penipuan-penipuan,” imbuhnya.

Dianto melihat perkawinan sebagai hak kependudukan. Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan menikah, berkeluarga, dan mengembangkan keturunan adalah hak asasi. Itu berarti harus ada penghormatan dan perlindungan bagi orang untuk menikah. Dalam perspektif HAM, paksaan dalam pernikahan tak dapat dibenarkan.

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan ini lebih arif. Jangan sampai masalah ini membawa friksi sosial. “Kalau masyarakat dibawa pada sistem nilai yang berbeda dengan masyarakat, itu bisa membawa friksi-friksi sosial yang tidak perlu,” mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM ini mengingatkan.

Tempat khusus
Dianto Bachriadi mengatakan negara seharusnya menyediakan tempat atau memfasilitasi warga negara yang menginginkan perkawinan beda agama. Termasuk menyediakan institusi atau kelembagaannya. Misalnya, menyediakan tempat khusus dimana warga negara yg berbeda agama bisa menjalankan pernikahan.

Negara cukup menyediakan fasilitasnya. Sebab, Negara telah memfasilitasi perkawinan lewat satu agama seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sekarang, yang tidak difasilitasi adalah perkawinan beda agama. Ia beralasan orang tidak bisa dibatasi apalagi dilarang mau mencintai seseorang dari agama yang sama atau tidak.

“Disediakan saja itu. Terserah nanti apakah warga negara mau menggunakan fasilitas itu atau tidak. Yang penting negara memfasilitasi,” ujarnya. “Saya dukung upaya yangg mendorong negara menyediakan tempat yang resmi sehingga problem atau hak kependudukan seseorang tidak terganggu,” sambung doktor lulusan Flinders University itu.

Perkawinan beda agama sudah lama menjadi perdebatan, antara yang pro dengan yang kontra. Pendapat para komisioner Komnas HAM ini pun masih pandangan pribadi yang belum mewakili suara resmi Komisi. Komnas, kata Dianto, sudah mulai mendiskusikannya. “Kalau Komnas diminta (untuk memberikan pendapat—red), itu lebih baik dan pasti kami penuhi,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait