KAI Dorong DPR Segera Setujui RUU Advokat
Utama

KAI Dorong DPR Segera Setujui RUU Advokat

Bagi pihak yang menolak tersedia langkah hukum, yakni melakukan uji materi ke MK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat KAI saat menyambangi Panja RUU Advokat, Kamis lalu (4/9). Foto: RES
Sejumlah advokat KAI saat menyambangi Panja RUU Advokat, Kamis lalu (4/9). Foto: RES
Polemik RUU Advokat di kalangan dunia advokat kian memanas. Organisasi advokat terpecah menjadi dua bagian. Satu pihak menolak, lain pihak mendorong agar DPR segera menyetujui RUU Advokat menjadi UU. Tak mau kalah dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambangi DPR guna mendukung pembahasan RUU Advokat.

Presiden KAI Tjoejoe Sandjaja Hernanto mengatakan, poses pembahasan RUU Advokat hingga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) banyak menemui jalan terjal. Dalam prosesnya, Pansus dan Panja sudah meminta berbagai masukan dari stakeholder, mulai organisasi advokat, kalangan akademisi universitas, penegak hukum hingga tokoh hukum. Ia berharap kalangan yang menolak RUU dapat memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini.

“Kemudian biarlah dewan yang mengatur pasal-pasal itu,” ujarnya seusai bertemu anggota Panja RUU Advokat di Gedung DPR, Kamis (11/9).

Ia menilai dengan adanya RUU Advokat yang nantinya dapat disetujui DPR, bisa menjadi payung hukum dalam mengatasi kemelut di dunia advokat Indonesia. Dengan begitu, advokat dapat dengan tenang menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum. Bahkan, dalam beracara di persidangan tak lagi diganggu dengan persoalan dari organisasi A atau B.

“Sekarang terkesan kita ini dihalang-halangi. Tetapi kawan-kawan junior yang dihalang-halangi, sedangkan mereka mencari makan sendiri bekerja profesional, mereka tidak melamar kemana-mana. Dan pasar yang akan menentukan apakah advokat kelompok A atau B yang dipercaya masyarakat, biarlah masyarakat yang memilih. Jadi saya rasa masalah UU ini memang sudah saatnya disahkan,” ujarnya.

Tjoetjoe menghormati dan menghargai kalangan yang menolak RUU Advokat.  Bila nantinya DPR menyetujui RUU Advokat menjadi UU, ia menyarankan mereka yang menolak dapat melakukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materi.

“Iya dong (uji materi), kan masih banyak upaya yang mereka bisa lakukan,” katanya.

Anggota KAI Petrus Bala Pattyona menambahkan, kehadiran KAI di DPR adalah sebuah pernyataan sikap agar Panja dan Pansus terus melakukan pembahasan hingga RUU Advokat rampung. Setidaknya, RUU ini dapat segera disahkan pada masa periode jabatan anggota dewan 2009-2014.

Ia memahami masih terjadi penolakan dari berbagai organisasi advokat lainnya. Namun seperti yang diutarakan Tjoetjoe, pihak yang merasa tak terima dengan RUU Advokat dapat mengajukan uji materi ke MK.

“Oleh karena itu, kami meminta dewan melanjutkan sekalipun diprotes, kami mendukung dewan,” ujarnya.

Anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir mengatakan, RUU Advokat merupakan salah satu target yang harus diselesaikan DPR periode 2009-2014. Dia melihat kisruhnya organisasi advokat menjadi persoalan krusial di dunia advokat. Menurutnya, pembentukan RUU Advokat ditujukan demi kepentingan advokat agar dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan profesional.

“Biarlah rezeki itu Tuhan yang menentukan, janganlah dipaksakan,” ujarnya.

Nudirman menambahkan, DPR berharap dengan adanya RUU Advokat, organisasi advokat tidak lagi berkonflik. Dunia advokat di Indonesia bersifat heterogen, tidak lagi homegen. Maka dari itu, kata Nudirman, dengan membiarkan DPR bekerja melakukan pembahasan RUU tersebut, diharapkan memberikan manfaat bagi dunia advokat.

“Biarlah kita bekerja dengan tenang, jangan dilarang kita buat undang-undang. Kalau dihentikan kewenangan DPR dikebiri,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu yakin RUU Advokat dapat rampung di penghujung masa bakti anggota dewan periode 2009-2014. Ia beralasan, dalam pembahasan di tingkat Panja pada Selasa (8/9) lalu hanya tersisa beberapa pasal.

“Lalu untuk apa lagi ditunda-tunda. Mudah-mudahan bisa selesai tepat pada waktunya,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait