Setelah hiruk pikuk sengketa Pilpres 2014, MK saat ini tengah menangani beberapa permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permohonan pertama diajukan beberapa mahasiswa-mahasiswi fakultas hukum, mempersoalkan aturan Pasal 2 ayat (1) dengan maksud meminta tafsir agar perkawinan beda agama dilegalkan. Permohonan kedua diajukan LSM yang mempersoalkan batas usia perkawinan.