Komisi Hukum DPR Tunda Pengambilan Keputusan CHA
Berita

Komisi Hukum DPR Tunda Pengambilan Keputusan CHA

Menunggu masukan data dari masyarakat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat yang memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan calon hakim agung, Senin (15/9). Foto: RES
Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat yang memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan calon hakim agung, Senin (15/9). Foto: RES
Komisi III DPR sepakat menunda pengambilan keputusan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA). Keputusan ini dibuat sejumlah juru bicara fraksi di Komisi III melakukan rapat. Komisi III sendiri telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, di ruang Komisi III DPR, Senin (15/9).

“Telah dilakukan rapat forum musyawarah. Namun mempertimbangkan tujuh fraksi, maka dilakukan penundaan,” ujarnya.

Menurut Aziz, tujuh Fraksi yang meminta penundaan adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, PKS dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi lainnya, yaitu Hanuran dan PKB bersikukuh dilakukan pengambilan suara pada hari ini. Selain itu, kata Aziz, Komisi III masih menunggu dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerhati peradilan.

“Untuk melakukan akurasi data aslinya hingga rabu (17/9). Dan pengambilan keputusan melalui voting pada Kamis (18/9).

Politisi Partai Golkar itu lebih jauh mengatakan, hasil keputusan atas dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan akan diboyong dalam rapat paripurna Selasa (23/9). Menurutnya, alasan penundaan lantaran perlunya melakukan penelaahan terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap kelima calon.

“Perlu pandangan yang komprehensif. Karena berdasarkan itu kita hanya memberikan persetujuan, bukan seperti (mekanisme pemilihan, red) yang lalu,” ujarnya.

Dalam rapat, Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding tetap bersikukuh agar pengambilan keputusan segera dilaksanakan. Menurutnya, berdasarkan kebiasaan yang dilakukan Komisi III, pengambilan keputusan dilakukan setelah komisi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon nomor urut terakhir.

Alasan Sudding berdasar. Pasalnya, jika memberikan jeda waktu dimungkinkan masyarakat akan memberikan penilaian miring terhadap DPR. “Kita menghindari berbagai macam anggapan masyarakat, kenapa harus ditunda,” ujarnya.

Menurut Sudding, waktu untuk pengambilan keputusan sangat cukup, apalagi anggota dewan yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dirasa sudah dapat memberikan penilaian terhadap kelima calon. Ia menuturkan, pemberian persetujuan kepada kelima CHA tak berbeda seperti memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Tapi untuk calon hakim agung kenapa harus ditunda? Fraksi Hanura menghendaki ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengatakan, penundaan lebih pada pertimbangan menunggu masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, Fraksi PDIP setidaknya sudah memiliki penilaian terhadap kelima calon. Namun, lantaran adanya kesepakatan antar fraksi untuk menunda keputusan, maka PDIP mengikuti kesepakatan tersebut.

”Kami menjaga harmoni politik di komisi,” ujarnya.

Terhadap kelima calon, Trimedya dapat memahami keinginan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, KY berpandangan kelima CHA merupakan calon yang cukup berkualitas dibanding calon lainnya. Namun dipandang dari sisi kebutuhan, maka kelima calon dipandang cukup layak duduk sebagai hakim agung.

“Tapi dari sisi priorotas ini tidak ada yang istimewa. Tetapi apapun keputusan fraksi, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi. Jadi soal sikap kami, nanti,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR hanya memberikan persetujuan terhadap CHA yang disodorkan KY. Merujuk pada kebutuhan tenaga hakim agung di Mahkamah Agung, Nasir berpandangan kelima CHA layak menjadi hakim agung. Ia berharap dengan lima hakim agung yang baru nantinya menjadi tambahan tenaga dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara.

“Dan kami melihat sisi kebutuhan, sebab kami menyadari seleksi ini di KY cukup lama. Kalau DPR menolak atau tidak memberikan persetujuan, saya kira orang tidak mau mencalonkan diri menjadi hakim agung. Oleh karena itu, DPR harus arif dan  bijaksana.Tetapi dalam memberikan persetujuan itu harus didalami bukan karena like or dislike,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kelima CHA.  Empat CHA menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak Kamis (11/9). Keempat CHA itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag Mahkamah Agung Purwosusilo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono.
Tags:

Berita Terkait