Seluruh Fraksi Setuju RUU Perasuransian Jadi UU
Berita

Seluruh Fraksi Setuju RUU Perasuransian Jadi UU

Dalam RUU ini terdapat klausul yang melindungi konsumen.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Seluruh Fraksi Setuju RUU Perasuransian Jadi UU
Hukumonline
Setelah sekian lama, pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan UU tentang Perasuransian. Bahkan, sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Perasuransi menjadi UU. Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui pandangan akhir mini fraksi di Komisi XI DPR.

“Berdasarkan pendapat akhir mini fraksi seluruhnya setuju, hal ini akan ditindaklanjuti ke pengambilan tingkat II di paripurna DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey, di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (15/9).

Sekretaris Panitia Kerja RUU Perasuransian, Fauzi Ahmad, menyambut baik rampungnya pembahasan RUU. Menurutnya, dalam RUU tersebut terdapat sejumlah isu perubahan yang telah disepakati antara dewan dan pemerintah. “Alhamudillah, RUU Perasuransian sudah diselesaikan,” katanya.

Salah satu perubahan dalam RUU tersebut mengenai bentuk badan hukum. Dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa bentuk badan hukum hanya Perseroan Terbatas (PT). Namun, pada RUU kali ini bentuk badan hukum diperluas lagi. Selain PT, terdapat bentuk badan hukum koperasi dan bentuk usaha bersama.

Selain mengenai bentuk badan hukum yang diperluas, lanjut Fauzi, RUU juga menyinggung mengenai kepemilikan asing, baik oleh badan hukum asing maupun warga negara asing. Namun mengenai angka porsi kepemilikan asing dalam industri asuransi, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Fauzi menuturkan, RUU ini juga mengatur mengenai perlindungan konsumen. Salah satunya dengan adanya klausul bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis ini diatur dalam UU, paling lama tiga tahun setelah RUU Perasuransian diundangkan.

Anggota Komisi XI Kamaruddin Sjam menyambut baik rampungnya pembahasan RUU Perasuransian. RUU yang terdiri dari 92 pasal dan 18 bab itu merupakan hasil konsekuensi logis dalam pengaturan di industri perasuransian.

“Asuransi merupakan alat penghimpun dana sesuai PP No. 63 Tahun 1999 tentang atas perubahan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian,” katanya.

Hal sama diutarakan perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam. Menurutnya, meski RUU ini sudah disahkan menjadi UU, tapi masih ada kewajiban pemerintah untuk mengajukan RUU mengenai penjaminan polis. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 RUU Perasuransian.

“Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis paling lambat tiga tahun setelah RUU ini diundangkan. Kami mendukung pemerintah jika RUU Penjaminan Polis diajukan sebelum tiga tahun,” katanya.


Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut baik rampungnya pembahasan RUU Perasuransian. Ia meyakini, substansi yang terdapat dalam RUU Perasuransian sangat bermanfaat bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah perubahan yang ada di RUU ini merupakan respon dari berkembangnya industri asuransi di dalam negeri. Bukan hanya itu, dalam RUU ini terdapat klausul yang melindungi konsumen.

“Lebih dari itu industri asuransi berubah signifikan untuk respon fenomena risiko dan pengelolaan investasi. Penyempurnaan perundang-undangan harus diciptakan industri yang sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif,” tutup Chatib.
Tags:

Berita Terkait