Anggota KPBHI dari LBH Aspek Indonesia, Ahmad Fauzi, menjelaskan KPBHI menilai RUU Advokat sebagai jawaban atas konflik yang terus terjadi di kalangan advokat. Fauzi mengatakan RUU Advokat dapat mengembalikan kehormatan profesi advokat karena mengamanatkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Keberadaan DAN diharapkan dapat mengawasi standar mutu dan etika advokat. RUU itu juga dinilai bisa selaras dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum karena menjelaskan kewajiban advokat untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
“Keberadaan RUU Advokat ini memperkuat kedudukan dari profesi Advokat itu sendiri,” kata Fauzi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (16/9).
KPBHI menilai RUU Advokat memuat ketentuan yang membuat terobosan. Diantaranya, sumpah advokat tidak perlu lagi dilakukan di Pengadilan Tinggi, tapi cukup oleh Ketua organisasi advokat.