SERTIFIKASI HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN DAN PEMBENTUKAN PPPSRS ( Perhimpunan pemilik & penghuni satuan rumah susun ), APARTEMEN, MALL, KONDOTEL DAN PERKANTORAN
Hari Jumat, 26 September 2014
Oria Hotel, Jl KH Wahid Hasyim No 85. Jakarta
Disisi lain permasalahan kasus kasus pemilikan dan penghunian serta pengelolaan rumah susun sudah menjadi persoalan besar yang tidak pernah selesai bahkan menjadi bencana laten. Hal tersebut tentunya sangat merugikan berbagai pihak, baim pelaku pembangunan, pemilik satuan rumah susun bahkan aparat pemerintah sendiri, oleh karena itu di perlukan pemahaman secara mendasar dan mendalam dan kami akan membantu anda menyelesaikan berbagai persoalan serta memahami peraturan perundangn undangan yang mendasari penerbitan sertifikasi hak milik satuan rumah susun serta bagaimana perhimpunan penghuni dibentuk dan persoalan lainnya
Pada tahun 2011 pemerintah telah menerbitkan Undang undang baru sebagai pengganti Undang undang Nomor 16 tahun 1085 tentang rumah susun yaitu undang undang No 20 tahun 2011 tentang rumah susun, namun masih banyak yang belum memahami isi dan makna pasal demi pasalnya. Dalam rangka pemahaman kedua UU tersebutdiperlukan sosialisasi secara mendalam dan meluas agar berbagai pamangku kepentingandapat memahami secara seksama dan kami distarindo akan membanatu anda dalam pelaksaan sosialisasi tersebut.
1. Pemasaran dan penjualan satuan rumah susun
2. Pengelolaan rumah susun pada masa transisi
3. Penyusunan pertelaan dan akta pemisahan serta penerbitan sertifikat satuan rumah susun
4. Pembentukan PPPSRS dan pembentukan badan pengelola rumah susun setelah PPPSRS terbentuk
TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat : Oria Hotel Jl. KH Wahid Hasyim No 85.Jakarta
- Sri Maharani : Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian Perumahan Rakyat
- Team dari Biro Hukum dan Humas Kemepera
- Bagaimana cara pemasaran dan penjualan satuan rumah susun
- Bagaiman menyusun akta pemisahan da menghitung nilai perbandingan proporsional ( NPP ) sebagai dasar menetapkan pemilikan perorangan dan pemilikan bersama
- Bagaimana menetapkan pemilikan perorangan dan pemilikan bersama
- Bagaimana pelaku pembangunan mengelola rumah susun pada masa transisi sebelum perhimpunan penghuni dibentuk
- Bagaimana membentuk perhimpunan penghuni
- Bagaimana penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun
- Bagaimana penyususnan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga dan pengesahan PPPSRS
- Bagaimana membentuk badan pengelola rumah susun
Investasi : Rp 2.750.000,- /peserta ( Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Including : T-shirt, 2x coffee break, lunch, materi, sertifkat