Sertifikasi Hak Milik Satuan RUmah Susun dan Pembentukan PPPSRS
Terbaru

Sertifikasi Hak Milik Satuan RUmah Susun dan Pembentukan PPPSRS

Oleh:
Admin
Bacaan 2 Menit
Sertifikasi Hak Milik Satuan RUmah Susun dan Pembentukan PPPSRS
Hukumonline
WORKSHOP
SERTIFIKASI HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN DAN PEMBENTUKAN PPPSRS ( Perhimpunan pemilik & penghuni satuan rumah susun ), APARTEMEN, MALL, KONDOTEL DAN PERKANTORAN
Waktu dan Tempat
Hari Jumat, 26 September 2014
Oria Hotel, Jl KH Wahid Hasyim No 85. Jakarta

PENGANTAR
Pertumbuhan  pembangunan  apartemen,  pertokoan  (  Mall  )  serta  perkantoran  semakin  pesat memadati  berbagai  lokasi  dikota  kota  besar  di  seluruh  indonesia,  terutama  di  jakarta,  sementara pemahaman  terhadap sistem  pemilikan  rumah  susun  serta  bagaimana  membentuk  perhimpunan penghuni  serta  pengelolaan  rumah susun  belum  dipahami  secara  seksamaoleh  para  pejabat pemerintah,  pelaku  pembangunan  pemilik  dan pemangku kepentingan lainnya.

Disisi lain  permasalahan  kasus  kasus  pemilikan dan  penghunian serta  pengelolaan  rumah  susun  sudah menjadi persoalan  besar  yang  tidak  pernah  selesai  bahkan  menjadi  bencana  laten.  Hal  tersebut  tentunya  sangat merugikan berbagai pihak, baim pelaku pembangunan, pemilik satuan rumah susun bahkan aparat pemerintah sendiri, oleh karena itu di perlukan pemahaman secara mendasar dan mendalam dan kami akan membantu anda menyelesaikan  berbagai  persoalan  serta  memahami peraturan  perundangn  undangan  yang  mendasari penerbitan  sertifikasi  hak  milik  satuan  rumah susun  serta  bagaimana  perhimpunan  penghuni  dibentuk  dan persoalan lainnya

Pada tahun 2011 pemerintah telah menerbitkan Undang undang baru sebagai pengganti Undang undang Nomor 16 tahun 1085 tentang rumah susun yaitu undang undang No 20 tahun 2011 tentang rumah susun, namun masih banyak  yang  belum  memahami  isi  dan  makna  pasal  demi  pasalnya. Dalam  rangka  pemahaman  kedua  UU tersebutdiperlukan  sosialisasi  secara  mendalam  dan  meluas agar  berbagai  pamangku  kepentingandapat memahami secara seksama dan kami distarindo akan membanatu anda dalam pelaksaan sosialisasi tersebut.

MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun tujuan dan maksud mengadakan workshop ini ingin dan untuk membantu para pelaku pembangunan:
1.       Pemasaran dan penjualan satuan rumah susun
2.       Pengelolaan rumah susun pada masa transisi
3.       Penyusunan pertelaan dan akta pemisahan serta penerbitan sertifikat satuan rumah susun
4.       Pembentukan PPPSRS dan pembentukan badan pengelola rumah susun setelah PPPSRS terbentuk

TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari / Tanggal     :               Jumat, 26 September 2014
Tempat               :               Oria Hotel  Jl. KH Wahid Hasyim No 85.Jakarta

NARASUMBER / PEMBICARA
  1. Sri Maharani  :   Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian Perumahan Rakyat
  2. Team dari Biro Hukum dan Humas Kemepera

POKOK PEMBAHASAN MATERI
  1. Bagaimana cara pemasaran dan penjualan satuan rumah susun
  2. Bagaiman menyusun akta pemisahan da menghitung nilai perbandingan proporsional ( NPP ) sebagai dasar menetapkan pemilikan perorangan dan pemilikan bersama
  3. Bagaimana menetapkan pemilikan perorangan dan pemilikan bersama
  4. Bagaimana pelaku pembangunan mengelola rumah susun pada masa transisi sebelum perhimpunan penghuni dibentuk
  5. Bagaimana membentuk perhimpunan penghuni
  6. Bagaimana penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun
  7. Bagaimana penyususnan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga dan pengesahan PPPSRS
  8. Bagaimana membentuk badan pengelola rumah susun

INVESTASI

Investasi : Rp 2.750.000,- /peserta ( Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Including : T-shirt, 2x coffee break, lunch, materi, sertifkat
Halaman Selanjutnya:
Tags: