Pembebasan Bersyarat Koruptor Perlu Dievaluasi
Aktual

Pembebasan Bersyarat Koruptor Perlu Dievaluasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pembebasan Bersyarat Koruptor Perlu Dievaluasi
Hukumonline

Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor perlu dievaluasi pada pemerintah mendatang sehingga lebih mampu memenuhi rasa keadilan, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril.

"Harus ada evaluasi kembali agar (pembebasan bersyarat, red.) di masa mendatang tidak mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, peraturan mengenai kebijakan pembebasan bersyarat (PB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah tepat, namun belum sesuai dengan praktik pembebasannya.

"Pembebasan bersyarat dinilai masih ada yang melanggar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri khususnya terhadap koruptor," kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, serta telah menjadi "justice collaborator".

Namun ketidaktepatan pemberlakuan ketentuan itu, kata dia, secara jelas terlihat pada pembebasan bersyarat terpidana perkara korupsi penyuapan Bupati Buol, Hartati Murdaya yang bukan merupakan "justice collaborator" atau orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan.

Oce menilai pembebasan bersyarat maupun remisi yang diberikan pemerintah tidak masalah apabila diperuntukkan bagi koruptor selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Hal itu, menurut dia, terlebih apabila koruptor tersebut telah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang berdampak besar bagi negara.

"Justru harus diberikan jika dia telah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang lebih besar," kata dia.

Pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, menurut dia, perlu diberikan kepada setiap narapidana khusus secara adil, tak terkecuali koruptor.

Hal itu, menurut dia, juga untuk membedakan napi yang kooperatif serta membantu penegakan hukum dengan yang tidak.

"Harus proporsional, jangan sampai terlalu mudah memberikan keringanan tersebut, sehingga justru sama sekali tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi," kata Oce.

Tags: