PP Holding BUMN Perkebunan Ditandatangani
Aktual

PP Holding BUMN Perkebunan Ditandatangani

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PP Holding BUMN Perkebunan Ditandatangani
Hukumonline

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pembentukan Holding BUMN Perkebunan resmi berlaku setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada 18 September 2014.

"PP sudah ditandatangani Presiden SBY pekan lalu sebelum bertolak ke luar negeri. Selanjutnya akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing PT Perkebunan Nusantara (PTPN)," kata Dahlan di Jakarta, Senin.

Menurut Dahlan, Holding BUMN Perkebunan secara otomatis sudah mulai sejak PP diterbitkan, tinggal menindaklanjutinya berbagai hal yang diperlukan di internal, mengubah akta notaris, mengubah anggaran dasar dan membuat neraca pembukaan.

"Itu sudah siap semua, hari ini sudah ditandatangani," ujar Dahlan.

Holding BUMN Perkebunan yang sudah dirancang sejak 12 tahun tersebut menyatukan 13 PTPN dari berbagai ragam jenis usaha perkebunan dalam satu induk.

"Sebaiknya, PTPN III yang menjadi induk (holding) BUMN Perkebunan. Tapi nama BUMN Perkebunan masih dicari," ujar Dahlan.

Mantan Dirut PT PLN ini mengakui, butuh waktu panjang untuk merealisasikan pembentukan Holding BUMN Perkebunan, karena sering terganjal birokrasi dan intervensi politik.

"Bersyukur, menjelang berakhirnya pemerintahan ini, Holding BUMN Perkebunan bisa dituntaskan," ujar Dahlan.

Secara keseluruhan, tambahnya, dengan terbentuknya holding BUMN Perkebunan maka akan diperoleh perusahaan yang tangguh, efisien dan dapat mengalahkan perkebunan milik swasta lokal maupun swasta asing.

"Pengeluaran dapat ditekan, sementara aset yang telah disatukan akan lebih besar mengalahkan kebun swasta," ujarnya.

Selain Holding BUMN Perkebunan, Presiden SBY juga menandatangani PP Holding BUMN Kehutanan yang menyatukan PT Inhutani I-V, dan Peraturan Presiden (Perpres) penugasan PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun Tol Trans Sumatera.

Tags: