Presiden Revisi Perpres Pengadaan Tanah
Berita

Presiden Revisi Perpres Pengadaan Tanah

Diharapkan pembangunan-pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi prioritas pembangunan dapat tetap dilanjutkan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES

Dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur bagi kepentingan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 September 2014 telah menandatangni Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 71 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perpres No. 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75 persen dari total luas kebutuhan tanah dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Perpres No. 71 Tahun 2014, yaitu Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Perpres No. 65 Tahun 2006  tentang Perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005.

“Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014,” tegas Perpres itu.

Agar Perpres ini dapat diimplementasikan secara penuh, diatur pula bahwa izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Gubernur dalam rangka pengadaan tanah proyek-proyek pengadaan tanah yang capaiannya telah mencapai 75 persen tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2015.

Apabila sampai dengan 31 Desember 2015, pengadaan tanah yang telah diperpanjang tersebut belum selesai dilaksanakan, maka sisa tanah yang belum diselesaikan, pengadaannya diselesaikan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 71 Tahun 2014.

Perubahan ketentuan mengenai tahapan pembebasan tanah untuk kepentingan umum ini diperlukan sehubungan dengan adanya beberapa proyek infrastruktur strategis yang pembebasan lahannya telah mencapai atau hampir mencapai 75% dari luas kebutuhan lahan, namun diakhir 2014 diperkirakan tidak akan mencapai 100 persen (misalnya, pembangunan jalan tol trans Jawa dan jalan tol non trans Jawa).

“Dengan terbitnya Perpres No. 99 Tahun 2014, diharapkan pembangunan-pembangunan infrastruktur strategis yang telah menjadi prioritas pembangunan dapat tetap dilanjutkan,” bunyi Perpres No. 99 Tahun 2014 itu.

Tags:

Berita Terkait