Unsoed Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejaksaan
Berita

Unsoed Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejaksaan

Ada barang bukti berupa uang sebesar Rp440 juta.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Universitas Jenderal Soedirman. Foto: iesp.feb.unsoed.ac.id
Universitas Jenderal Soedirman. Foto: iesp.feb.unsoed.ac.id
Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penahanan tiga pejabat perguruan tinggi negeri tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Prinsipnya, kami tentunya prihatin dengan situasi yang ada. Tetapi kami menghormati dan menghargai proses yang saat ini sedang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip tidak bersalah," kata juru bicara Rektor Unsoed Wisnu Wijarnako, di Purwokerto, Rabu (24/9).

Disinggung mengenai kemungkinan Unsoed akan mengadvokasi tiga pejabat itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mencari dan melengkapi informasi lebih dulu terkait kasus tersebut. Akan tetapi pada prinsipnya, kata dia, Unsoed menyerahkan semua proses, menghargai, dan menghormati proses yang sedang berlaku.

"Tentunya, kami akan memberikan perhatian terhadap yang saat ini tengah terjadi, dengan staf Unsoed yang sedang berproses secara hukum. Bentuknya seperti apa, kami sedang mencari apa yang bisa kami fasilitasi," katanya.

Terkait kemungkinan Unsoed akan menerjunkan tim advokasi, dia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan Unsoed mengenai apa dan bagaimana tindak lanjut ke depannya.

"Kami sedang mendalami terlebih dahulu informasi tersebut untuk kemudian mengambil tindak lanjut yang paling tepat. Prinsipnya, kami menghormati proses yang sedang berlangsung dengan mengedepankan praduga tidak bersalah," katanya.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa (23/9) menahan tiga pejabat Unsoed Purwokerto karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp10 miliar di perguruan tinggi negeri itu.

Tiga pejabat Unsoed yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, yakni mantan Pembantu Rektor II Eko Haryanto, Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Anjar Taruna Ari Sudewa, serta dosen Fakultas Pertanian Bondansari.

Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi dana APBN yang diperuntukkan bagi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp28 miliar.

"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.
Tags:

Berita Terkait