RUU Hukum Disiplin Militer Disetujui Jadi UU
Berita

RUU Hukum Disiplin Militer Disetujui Jadi UU

Menjadi acuan dan pedoman hukum komandan dalam penegakan disiplin dan di kesatuan dalam penegakan hukum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Hukum Disiplin Militer menjadi undang-undang. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan negara dari gangguan ancaman luar.

“Apakah RUU Hukum Disiplin Militer dapat disahkan menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna Pramono Anung di Gedung DPR, Rabu (24/9). Serentak anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin dalam laporan akhirnya mengatakan anggota TNI merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai prajurit yang dilatih, dididik, disiapkan, diorganisasikan, dan dibina dengan tugas untuk menjaga, mengawal, mengamankan serta menyelamatkan NKRI dari berbagai ancaman. Namun, faktanya di lapangan masih terdapat oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menciderai sapta marga dan sumpah prajurit.

Ia berpandangan UU No.26 Tahun 1997 sudah tidak relevan dengan kondisi TNI kekinian karena telah terjadi berbagai perubahan. Pertama, adanya pemisahan Polri dari ABRI berdasarkan Inpres No.2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam rangka Pemisahan Polri dari ABRI. Kedua, terjadi penggantian ABRI menjadi TNI. Ketiga, telah diundangkannya UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.34 tentang TNI.

Menurut Hasanuddin, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan sistem kemiliteran di Indonesia. “RUU Hukum Disiplin Militer merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, sistematika yang terdapat dalam RUU Hukum Disiplin Militer berisi beberapa hal. Pertama, subyek dalam UU tersebut adalah militer dan tidak menggunakan istilah prajurit. Kedua, diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hirarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggungjawab, efektif, efisien dan manfaat dalam penyelesaian perkara pelanggaran hukum disiplin.

Ketiga, dirumuskannya alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian pelanggaran hukum disiplin. Keempat, pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan hukum disiplin militer. Kelima, pembentukan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM) yang bersifat ad hoc di lingkungan internal. Tugas DPPDM memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan hukum disiplin.

Mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan dalam kehidupan militer, disiplin menjadi syarat mutlak bagi prajurit dalam melaksanakan tugasnya. Disiplin menjadi keharusan bagi seorang tentara dan mesti dilatih secara terus menerus. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan dalam bentuk UU di kesatuan TNI.

Gagasan melakukan revisi UU No.26 Tahun 1997 telah dilakukan DPR dan pemerintah secara intensif. Atas berbagai pertimbangan, munculah draf RUU Hukum Disiplin Militer. Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman hukum bagi komandan dalam menegakan disiplin dan kesatuan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pembahasan RUU Hukum Disiplin Militer dilakukan secara internsif antara Komisi I dengan pemerintah. Malahan telah meminta masukan dari stakeholder. “Setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi, kami pemerintah menyetujui RUU Hukum Disiplin Militer untuk disahkan menjadi UU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait