DPR Setujui RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan Jadi UU
Berita

DPR Setujui RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan Jadi UU

Selain terciptanya kemandirian penyediaan pangan nasional, UU ini dapat menjamin kesejahteraan peternak.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Ada kabar gembira bagi kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai peternak hewan. Soalnya, Revisi Undang-Undang (RUU) No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan resmi disetujui menjadi UU oleh DPR. Sontak saja, RUU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan masyarakat yang berusaha menjadi peternak hewan.

“Dengan demikian RUU ini menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna Pramono Anung usai mengetuk palu sidang tanda persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut di Gedung DPR, Rabu (24/9).

Wakil Ketua Komisi IV, Ibnu Multazam, dalam laporan akhirnya menyampaikan UUD 45 mengamanatkan memajukan bangsa dan negara, antara lain melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan yang mandiri.

Dia mengatakan, beberapa pasal di UU No.18 Tahun 2009 telah diuji materi oleh sebagian kalangan. Putusan MK mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan beberapa pasal. “Atas dasar itu, UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu direvisi,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpandangan, UU No.18 Tahun 2009 perlu direvisi agar capaian dalam pengelolaan hewan dapat terwujud. Sebab dengan begitu, kata Ibnu, dapat mencukupi pangan dan barang yang berdaya saing bagi kesejahteraan para kalangan peternak.

Dalam RUU tersebut, kata Ibnu, terdapat perubahan ketentuan sebanyak 15 pasal, serta penambahan dan penghapusan beberapa pasal. Secara umum, RUU tersebut mengatur tentang penyedian benih dan bibit dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Pemerintah berkewajiban melakukan pengembangan usaha pembenihan dan pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam menjamin ketersediaan bibit dan benih.

Selain itu, peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab dan berkeadilan. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak atau produk hewan di dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pemasaran hewan maupun produk hewan.

Terkait dengan ekspor hewan ternak ke luar negeri, dapat dilakukan sepanjang produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Tak kalah penting, pencegahan penyakit hewan dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia. termasuk aturan ketentuan karantina hewan dan pengawalan maksimal ternak dari luar negeri.

“UU juga mengamantkan pembentukan beberapa peraturan pemerintah dan empat peraturan menteri setelah disosialisasikan UU tersebut,” ujarnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU setidaknya tujuan kemandirian penyediaan pangan dapat tercipta. Menurutnya, peternak dapat dengan mudah melakukan pengelolaan peternakan hewan pasca adanya regulasi. Setidaknya, hasil dari peternakan hewan dapat berdaya saing tinggi dengan produk hewan luar negeri.

Menurutnya, amanat RUU tersebut adalah melindungi, menjamin dan mengamankan dari gangguan ancaman kesehatan hewan. Ia berpandangan tujuan kesehatan hewan mesti dilandasi dengan kemandirian pangan serta keberlanjutan keadilan dan profesionalitas peternak.

“Penyelenggaran petenakan kesehatan hewan dalam rangka mencerdaskan peternak. Kemudian bersinergi peternak dalam membuat kebijakan terkait peternak hewan. Harapannya, dapat menjamin kesejahteraan peternak yang mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait