Pemerintah: Pilkada Langsung atau Tak Langsung Konstitusional
Berita

Pemerintah: Pilkada Langsung atau Tak Langsung Konstitusional

Pilkada bisa diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, dan kearifan lokal.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: Pilkada Langsung atau Tak Langsung Konstitusional
Hukumonline
Pemerintah menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.  “Namun, pilkada sesuai UUD 1945 lebih bermakna pilkada langsung oleh rakyat,” ujar Kabalitbang Kemenkumham, Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/9).        

Sidang MK ini berlangsung di tengah proses pembahasan RUU Pilkada di Senayan. RUU ini menimbulkan pro dan kontra, terutama mengenai opsi pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD.

Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa yakni Kurniawan, Denny Rudini, Amanda Anggraeni Saputri, Hamid Aklis mempersoalkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentangPemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, pilkada langsung tak sejalan dengan pemaknaan kedua pasal itu yang menyebutkan pilkada secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil.

Pemohon menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena mekanisme pilkada dipilih secara demokratis (musyawarah/perwakilan), bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan presiden/wakil presiden dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta MK memberi tafsir konstitusional terhadap kedua pasal itu dengan menyerahkan kepada masing-masing daerah, seperti pilkada Yogyakarta (penetapan) dan Papua (sistem noken).

Mualimin mengutip putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Kala itu, Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil.

“Ternyata, menjabarkan maksud ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pembuat UU telah memilih pilkada langsung, konsekwensi logisnya asas luber dan jurdil harus tercermin dalam penyelenggaraan pilkada,” tutur Mualimin.

Masih menurut putusan MK itu, Mahkamah berpendapat pilkada langsung tidak termasuk kategori pemilu seperti dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Namun demikian, pilkada langsung adalah pemilu secara materil implementasi Pasal 18 UUD 1945. Karenanya, penyelenggaraan pilkada dapat berbeda dengan pemilu, dalam hal regulator, penyelenggara, dan badan penyelesaian perselisihannya dengan tetap didasarkan asas luber dan jurdil.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis‘ dalam Pasal 18 ayat (4) menjadi open legal policy pembentuk UU untuk menentukan mekanisme pilkada yang tepat, yang hari ini ada sejumlah RUU yang sedang di-voting di DPR untuk disetujui, salah satunya RUU Pilkada. Jadi, pengujian UU ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu konstitusional, sehingga harus dinyatakan ditolak,” harapnya.

Kurang jeli
Salah satu pemohon, Ketua Umum FKHK Victor Santoso Tandiasa menilai pandangan pemerintah kurang jeli. Sebab, pemerintah hanya mengacu pada putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang telah memberi tafsir pilkada demokratis sesuai konstitusi merupakan open legal policy pembentuk UU. Namun, pemerintah lupa ada putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan MK tidak berwenang lagi menangani sengketa pemilukada.

“Dalam putusan itu mengabulkan permohonan kita, MK menyatakan pilkada bukan rezim pemilu (melainkan rezim pemda), sehingga MK tidak berwenang memutus sengketa pilkada,” ujar Victor.

Karena itu, dia berharap sudah seharusnya pilkada diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, kearifan lokalnya (prinsip otonomi), tidak sentralistik. Namun, konsep mekanisme pemilihannya bukan mekanisme perwakilan (melalui DPRD) seperti diusung partai politik.

Dia mengusulkan bentuk perwakilan yang dikehendaki, DPRD membentuk panitia penyelenggara pilkada untuk merumuskan mekanisme pilkada yang tepat karena KPU sudah dinyatakan inkonstitusional untuk menyelenggarakan pilkada sesuai putusan MK No. 97/PUU-XI/2013. Terlebih, berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu, KPU dan KPUD merupakan organ penyelenggara pemilu.

“Makanya, kita khawatir kalau RUU Pilkada, khususnya pilkada langsung disahkan DPR, keberadaan KPUD masih dianggap sebagai penyelenggara pilkada, padahal sudah dinyatakan inkonstitusional,” tegasnya.
Tags: