Ini Pandangan Pendeta HKBP Seputar Nikah Beda Agama
Berita

Ini Pandangan Pendeta HKBP Seputar Nikah Beda Agama

Bila negara menyetujui pernikahan beda agama, gereja bisa mempunyai sikap untuk menolak.

Oleh:
Ali/IHW/Hot-Hole/CR-17
Bacaan 2 Menit
Foto: http://darigerejakegereja.blogspot.com
Foto: http://darigerejakegereja.blogspot.com

Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan untuk melegalkan pernikahan beda agama menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada yang menolak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan ini. Lalu, bagaimana pandangan pemuka agama lain?

Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bandung Timur, Jerry TP Aruan secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah alumnus dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Dari awal saya tidak setuju dengan pernikahan beda agama, maka saya tidak setuju dengan judicial review tersebut,” ujar Jerry kepada hukumonline melalui sambunga telepon, Rabu pekan lalu (10/9).

Jerry menjelaskan sejak awal keberadaan gereja di Indonesia bukan bermaksud untuk berdiri sendiri dan berada di luar tuntutan pemerintah. Namun, lanjutnya, bila merujuk kepada Injil Roma Pasal 13 disebutkan bahwa gereja dan pemerintah harus bekerja sama.

“Ada otonomi tersendiri dalam sebuah gereja, begitu juga ada otonomi sendiri dalam negara yang tidak dicampuri oleh gereja, yang berarti walaupun nantinya negara menyetujui pernikahan beda agama, gereja bisa mempunyai sikap untuk menolak,” tegasnya.

“Pemerintah dalam hal ini tidak bisa mencampuri otonomi yang ada di dalam agama tertentu,” tambahnya.

Menurut Jerry, pernikahan beda agama bagi pemeluk agama Kristen sudah jelas hukumnya, yakni tidak diizinkan. “Pada dasarnya saya berpendapat bahwa secara iman Kristen, pernikahan beda agama itu adalah sesuatu yang tidak diizinkan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait