OJK Beri Kesempatan Industri Tentukan Entitas Utama Konglomerasi
Berita

OJK Beri Kesempatan Industri Tentukan Entitas Utama Konglomerasi

Jika dianggap tak sesuai, OJK bisa mengubah entitas utama perusahaan konglomerasi tersebut.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi perusahaan yang masuk kategori konglomerasi keuangan untuk menentukan entitas utama konglomerasi.

"Kita minta kepada konglomerasi tersebut untuk tentukan perusahaan mana yang menjadi perusahaan induknya," kata Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Hermanto di Jakarta, Kamis (25/9).

Entitas utama merupakan lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali (PSP). Entitas utama ini bertugas untuk mengintegrasikan penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan. Penunjukkan entitas utama pada perusahaan konglomerasi akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Telah diterbitkan rancangan POJK terkait Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi yang memuat empat pilar manajemen risiko," kata Boedi.

Keempat pilar manajemen risiko tersebut adalah pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama. Kecukupan, kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko terintegrasi. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko secara terintegrasi. Serta sistem informasi manajemen risiko terintegrasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen risiko terintegrasi.

Boedi mengatakan, selain RPOJK tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi, Otoritas juga tengah menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola terintegrasi. Kedua aturan tersebut ditargetkan akan terbit pada tahun ini. Sedangkan implementasinya akan terjadi pada Juni 2015 bagi konglomerasi keuangan yang entitas utamanya bank berkategori BUKU 4, dan pada Desember 2015 untuk seluruh konglomerasi keuangan.

Selain memberikan kesempatan bagi perusahaan konglomerasi untuk menunjuk entitas utama, lanjut Boedi, dalam aturan juga disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan menentukan entitas utama di perusahaan konglomerasi tersebut. Penentuan OJK ini dilakukan jika dilihat hasil penunjukan perusahaan konglomerasi tidak sesuai dengan kenyataan.

Meski memberikan kesempatan bagi perusahaan konglomerasi untuk menentukan entitas utama, kata Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Treesnawati Gani, hal tersebut tak bisa dilakukan dengan semena-mena. Menurutnya, setelah perusahaan konglomerasi menunjuk entitas utamanya, OJK akan melakukan verifikasi. Hal ini bertujuan untuk menentukan perusahaan mana yang pantas menjadi induk konglomerasi.

"Tidak bebas sama sekali. Jika parent-nya lembaga jasa keuangan, bisa langsung jadi entitas keuangan, kecuali parentnya bukan dari OJK, maka diveerifikasi lagi," tutur Treesnawati.

Bisa Bertambah
Boedi mengatakan, hingga kini OJK telah melakukan identifikasi terhadap konglomerasi keuangan yang bersifat lintas sektor, baik di perbankan, institusi keuangan non bank dan pasar modal. Dari hasil identifikasi tersebut, diperoleh bahwa sebanyak 31 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada di Indonesia.

Dari total 31 konglomerasi keuangan tersebut, terdapat 10 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal grup. Lalu, sebanyak 13 konglomerasi keuangan yang berbentuk horizontal grup. Sisanya, sebanyak delapan konglomerasi keuangan yang berbentuk mixed grup.

"Sampai saat ini yang terdeteksi ada 31 konglomerasi keuangan," kata Boedi.

Menurutnya, berdasarkan dari identifikasi tersebut, 31 konglomerasi keuangan itu menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia, yakni sekitar Rp5300 triliun. Boedi berjanji, identifikasi ini akan terus dilakukan OJK terutama untuk konglomerasi keuangan yang berada pada satu sektor seperti konglomerasi keuangan di perbankan, IKNB dan pasar modal.

"Jadi, bukan tidak mungkin jumlah konglomerasi keuangan masih akan bertambah," tutup Boedi.
Tags:

Berita Terkait