Menghadapi MEA, RUU Tenaga Kesehatan Disetujui Jadi UU
Berita

Menghadapi MEA, RUU Tenaga Kesehatan Disetujui Jadi UU

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Palu sidang resmi diketuk pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR. Suara riuh gembira terdengar dari atas balkon ruang rapat. Berpakaian serba putih, sejumlah perawat dan tenaga kesehatan memberikan tepuk tangan atas disetujuinya RUU Tenaga Kesehatan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi IX, Andi Dinajani Mahdi, dalam laporan akhirnya mengatakan menghadapi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 mendatang menjadi tantangan bagi Indonesia dalam meningkatkan sumber daya manusia. RUU Tenaga Kesehatan diharapkan menjadi aturan yang berdampak pada peningkatan sumber daya manusia, khususnya tenaga kesehatan.

Apalagi, tahun mendatang bukan tidak mungkin masuknya tenaga kesehatan asing yang lebih memiliki kemampuan lebih. “Menghadapi masyarakat ekonomi asean 2015 di mana terjadi persaingan yang tinggi, bukan tidak mungkin masuknya tenaga asing. Untuk itu diperlukan penguatan tenaga kesehatan baik yang melayani pelayanan masyarakat sosial ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Menurutnya, keinginan menyusun RUU Tenaga Kesehatan selain menghadapi MEA 2015, adalah memperbaiki tenaga kesehatan. Ia menilai tenaga kesehatan yang ada kurang memadai. Hal itu bisa dilihat dari tenaga kesehatan di rumah sakit, klinik dan lainnya. Selama ini regulasi tentang tenaga kesehatan amatlah terbatas. Perencanaan kebijakan tenaga kesehatan terbilang lemah. Bahkan, kualitas hasil pendidikan dan latihan tenaga kesehatan umumnya belum maksimal.
“Pendayaan tenaga kesehatan kualitasnya kurang,” ujarnya.

Tidak hanya itu, program pengembangan karir dan profesi belum berjalan maksimal. Bahkan, dukungan sumber daya pembiayaan belum mencukupi. Menurutnya, dengan berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada, perlu adanya aturan tentang tenaga kesehatan dalam rangka menghadapi MEA 2015 dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Pemerintah dan Pemda bertanggungjawab dan berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dalam UU Tenaga Kesehatan mengatur konsil tenaga kesehatan  Indonesia. Konsil  tenaga kesehatan adalah lembaga yang melaksanakan  tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing kesehatan. Menurutnya, konsil tenaga kesehatan bertanggungjawab kepada presiden  melakui menteri.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin  mengatakan penyelenggaraan kesehatan mesti didukung melalui pengawasan dari pihak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Begitu pula pengawasan dilakukan oleh organisasi secara terarah dan terpadu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Untuk itu perlu dilakukan komprehensif,” ujarnya.

Amir berpendapat, dengan disahkannya RUU tentang Tenaga Kesehatan menjadi UU setidaknya dapat mendorong tenaga kesehatan yang profesional, adil, berkualitas serta terjangkau oleh masyarakat. Terlebih, keberadaan UU Tenaga Kesehatan dapat memberikan perlindungan dan menjadi adanya kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

“Selain itu juga dapat menjamin kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait