Rebutan Pulau, Gubernur Sulbar Siap Tempuh Jalur Hukum
Aktual

Rebutan Pulau, Gubernur Sulbar Siap Tempuh Jalur Hukum

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Rebutan Pulau, Gubernur Sulbar Siap Tempuh Jalur Hukum
Hukumonline
Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh menempuh jalur hukum terkait kisruh kepemilikan Pulau Lere-Lerakang seiring lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2014.

Dalam Permendagri itu menyatakan pulau potensi gas ini masuk dalam wilayah Kota Baru, Kalimantan Selatan, kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Jumat.

"Saya masih optimistis dan percaya bahwa pulau Lere-Lerakang akan kita rebut. Apa pun caranya maka saya akan melakukan perlawanan dengan cara menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan yang memang hak kita," kata Gubernur.

Menurut dia, saat ini pemerintah telah membangun komunikasi dengan pengacara handal, Yusril Ihza Mahendra untuk bersama-sama membawa persoalan Lere-Lerekang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memboyong pengacara sekaliber Yusril tentu membutuhkan dana operasional. Untuk kebutuhan anggaran maka pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBD-Perubahan Tahun Anggara 2014 sebesar Rp2,5 miliar," kata Anwar.

Karena itu kata dia, masyarakat di Sulbar diharapkan bisa menahan diri karena pemerintah provinsi tidak akan diam terhadap persoalan ini.

Anwar menyampaikan, bukti-bukti kepemilikan pulau itu telah disiapkan dan bahkan Sulbar juga memiliki peta zaman Belanda.

"Sulbar memiliki bukti yang cukup. Kita juga heran kenapa Kemendagri membatalkan Permendagri nomor 43 Tahun 2011, terkait kepemilikan pulau itu masuk dalam wilayah pemerintah Kabupaten Majene," katanya.

Sebelumnya Bupati Majene, Kalma Katta juga mengaku terus membangun komunikasi dengan Pemprov Sulbar untuk mengembalikan Pulau Lere-Lerakang.

"Kita berharap pulau itu kembali kita rebut. Perjuangan ini sangat mulia untuk mengembalikan hak-hak masyarakat Sulbar, terlebih lagi masyarakat yang ada di Majene," jelas Kalma
Tags: