Mahkamah Tolak Permohonan Pengujian UU Jabatan Notaris
Berita

Mahkamah Tolak Permohonan Pengujian UU Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT sebaiknya disesuaikan dengan UU Jabatan Notaris.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Muhammad Thoha.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Senin (29/9).

Thoha memohon pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris lantaran keberatan notaris diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan pertanahan. Sedangkan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) UU Jabatan Notaris terkait kewenangan kebijakan Menkumham dalam formasi (penempatan) jabatan notaris. Sebab, dia pernah pernah ditolak petugas Ditjen AHU Kemenkumham saat pengajuan penempatan dirinya sebagai notaris di daerah Bekasi Jawa Barat dengan alasan formasi terbatas.

Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) UU Jabatan Notaris karena bertentangan dengan UUD 1945. Dia juga meminta tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f mengenai kewenangan notaris  atas pembuatan akta yang berkaitan pertanahan. Dia mengakui selama ini UU Jabatan Notaris memberi wewenang notaris membuat akta pertanahan. Padahal, faktanya akta pertanahan menjadi domainnya PPAT.

Mahkamah menyatakan berdasarkan persyaratan pengangkatan, dan kewenangan Notaris dan PPAT terdapat perbedaan yang sangat tegas antara Notaris dan PPAT selaku Pejabat Umum dalam menyelenggarakan kewenangannya yang diberikan peraturan perundang-undangan. Kewenangan notaris dan PPAT sifatnya permanen dan prinsipnya tidak mengubah sistem hubungan antar kekuasaan dan pertanggungjawaban yang telah ada.

“Atas pertimbangan itu, menurut Mahkamah Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Dia melanjutkan kewenangan Menteri mengangkat Notaris pada wilayah/daerah tertentu dibatasi formasi merupakan kewajaran dalam rangka menata pelayanan secara merata kepada masyarakat Indonesia. Penolakan Ditjen AHU kepada pemohon, menurut Mahkamah bukan pelanggaran hak konstitusional karena ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberi pilihan kepada Pemohon agar dapat mengembangkan diri, kebebasan, dan tidak diskriminatif yang sejalan dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945.

Terkait PP No. 37  Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berlaku sejak diundangkan, menurut Mahkamah, seyogyanya disesuaikan dengan UU Jabatan Notaris sehingga tidak multitafsir dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun Mahkamah tetap memutuskan menolak permohonan pemohon. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Tags:

Berita Terkait