Tiga Ahli Benarkan Resiko Nikah Dini
Berita

Tiga Ahli Benarkan Resiko Nikah Dini

Menentukan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun sebagai upaya menjamin hak konstitusional perempuan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli dari pemohon Julianto Witjaksono dan dua ahli lainnya  dalam sidang Uji Materi UU Perkawinan, Senin (29/9). Foto Humas MK
Ahli dari pemohon Julianto Witjaksono dan dua ahli lainnya dalam sidang Uji Materi UU Perkawinan, Senin (29/9). Foto Humas MK
Tiga orang ahli yang dihadirkan pemohon pengujian Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan kekhawatiran para pemohon tentang resiko perkawinan dini. Pemohon judicial review ini adalah Yayasan Kesehatan Perempuan dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak. Ketiga ahli mengatakan ada resiko besar bagi perempuan yang menikah dalam usia 16 tahun atau kurang.

Ahli pertama, konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dokter Julianto Witjaksono menerangkan banyak terjadi resiko penyakit dan kelainan terutama saat kehamilan muda. “Karena secara biologis perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap, sehingga resikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi,” kata Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini saat memberi keterangan di ruang sidang MK, Senin (29/9).

Berdasarkan kajian bidang kesehatan, kata Julianto, rentang usia perkawinan paling aman bagi seorang wanita adalah  20-35 tahun. Pada usia itu, seorang perempuan masuk dalam kategori usia dewasa muda. “Pernikahan wanita di bawah usia 20 tahun memiliki resiko tinggi akan kematian,” ujarnya.

Adapun risiko kehamilan remaja lebih tinggi dibandingkan kehamilan pada usia reproduksi sehat (20-35 tahun), antara lain terjadi tiga sampai tujuh kali kematian dalam kehamilan dan persalinan terutama akibat pendarahan dan infeksi. Selain itu, satu sampai dua dari empat kehamilan remaja mengalami depresi pasca persalinan.

Dalam kesimpulannya, Julianto menyatakan wanita di bawah 20 tahun memiliki resiko tinggi untuk penyakit dan kematian ketika menjalankan fungsi reproduksi. Memasuki usia 20 tahun secara medik (fisik, biologis, endokrinologi serta psikologis, dan emosional), peremuan memiliki kematangan menjalankan hak reproduksinya secara aman terutama dalam menghasilkan generasi bangsa Indonesia yang berkualitas.

Ahli kedua, dokter Kartono Mohamad, mengatakan kehamilan dan kelahiran merupakan penyebab utama kematian remaja usia 15-19 tahun secara global. Bahkan, kehamilan pada usia remaja meningkatkan resiko kematian bagi ibu dan janinnya di negara berkembang.

Menurut mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu, bayi yang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun mempunyai risiko 50 persen lebih tinggi untuk meninggal saat lahir. “Selain itu, bayi yang dilahirkan ibu remaja cenderung lahir dengan berat badan rendah dan resiko kesehatan lainnya yang dapat berdampak jangka panjang,” kata Kartono.

Kartono mengatakan kehamilan remaja juga berdampak buruk bagi ekonomi dan sosial remaja tersebut, keluarga, dan masyarakat. “Remaja yang hamil biasanya putus sekolahnya. Dengan pendidikan rendah dan keterampilan kurang juga sulit mendapatkan pekerjaan sehingga secara nasional juga mengurangi produktivitas negara,” ujar mantan dokter RS Angkatan Laut ini.

Dampak psikologis terhadap remaja akibat menikah mudah ialah terputusnya pendidikan, kemiskinan berkelanjutan, kehilangan kesempatan bekerja, tercabut dari keluarga sebelum siap, mudah bercerai, anak kurang cukup perhatian, mengalami keterlambatan perkembangan, dan penyimpangan perilaku.

Ahli lain, anggota Dewan Pembina Yayasan Kesehatan Perempuan Indonesia Saparinah Sadli meyakini konstitusi tidak menentukan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi UU Perkawinan justru membuat batasan yang justru merugikan bagi perempuan.

“Karena itu, tingginya angka kematian ibu di Indonesia dan tertinggi di Asia (akibat nikah muda) berarti menghilangkan hak kesehatan perempuan,” ujar Guru Besar Emeritus Fakultas Psikologi UI ini.

Menurut Saparinah, mengizinkan perempuan menikah pada usia 16 tahun berarti negara melegalkan usia perkawinan bagi anak perempuan sebelum dewasa. Dia lebih setuju jika batas usia perkawinan perempuan adalah 18 tahun atau usia dewasa. “Menentukan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun juga sebagai upaya menjamin hak konstitusional perempuan,” tegasnya.

Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Alasannya, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi. Si ibu masih dalam masa pertumbuhan sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.

Pemohon berpandangan norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya adanya perkawinan anak dalam hal ini anak perempuan yang belum mencapai 18 tahun. Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Namun, pemohon Koalisi Indonesia meminta MK menbatalkan Pasal 7 ayat (2) karena bertentangan UUD 1945.
Tags:

Berita Terkait